081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Madrasah Harus Penuhi 8 Standart Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016 memberi alokasi dana sebagai bentuk langkah untuk menjamin mutu madrasah yaitu melalui kegiatan akreditasi, cara yang digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk menilai kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan,Bintek yang dilaksanakan (28/2).

Sambutan Ketua Panitia Muthmainnah sebagai Kasi Kelembagaan Di bidang Pendidikan Madrasah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “akreditasi merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah yang digunakan sebagai salah satu strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional”, ungkap Muthmainnah. Termasuk persoalan akreditasi mendapat perhatian serius Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan Islam, termasuk madrasah, sesuai dengan SNP. Sebagai salah satu bentuk perhatian serius Kementerian Agama terhadap peningkatan mutu madrasah, Tuturnya.

Dan Muthmainnah menambahkan, target alokasi anggaran yang sudah tersedia untuk “peningkatan Mutu Akreditasi madrasah ini meliputi empat bintek” yaitu (a) Bimbingan Teknis Pengembangan Madrasah Efektif dan Sehat, (b) Bimbingan Teknis Administrasi Akreditasi Madrasah, (c) Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Madrasah, dan (d) Bimbingan Teknis Kurikulum dan Pembelajaran. Keempat bintek tersebut masing-masing akan dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) angkatan sehingga secara keseluruhan berjumlah 32 angkatan, yang dilaksanakan antara 12 Februari sampai 3 Juni 2016.

Peserta pada tiap angkatan berjumlah 45 orang peserta yang terdiri Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sehingga peserta keseluruhan bintek dengan total 32 angkatan ini berjumlah 360 madrasah se-Jawa Tengah, yang terdiri dari 260 MI, 70 MTs, dan 30 MA. Madrasah-madrasah tersebut merupakan madrasah yang akan diakreditasi di tahun 2016, Jelas Muthamainnah. Dan untuk Narasumber didatangkan dari Akademisi, praktisi. Rangkaian Bimbingan Teknis (Bintek) diawali dengan Bintek Pengembangan Madrasah Efektif dan Sehat angkatan I dan angkatan II pada tanggal 12 – 15 Februari 2016 dan akan diakhiri dengan Bintek Kurikulum dan Pembelajaran angkatan 8 pada tanggal 31 Mei 2016 – 3 Juni 2016, yang akan dilaksanakan di Hotel Muria, Jl. Dr. Cipto No. 73 Semarang, terang Muthmainnah.

Selanjutnya arahan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dengan dialokasikan anggaran dalam DIPA untuk mendukung program akreditasi madrasah adalah sebagai bentuk upaya dalam rangka pemenuhan target yang diamanatkan dalam renstra Kementerian Agama RI Tahun 2015 – 2019 dalam meningkatkan jaminan kualitas pelayanan pendidikan yang ditandai dengan meningkatnya presentase MI yang terakreditasi B menjadi 84,1 %, MTs yang terakreditasi B menjadi 73,1 % dan MA yang terakreditasi B menjadi 67,5 % pada tahun 2019, Tegas Ahmadi.

Lanjut, Kata Ahmadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh madrasah dalam upaya mencapai target akreditasi adalah “rendahnya mutu sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam memenuhi standar nasional pendidikan”.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenag melalui Bidang Pendidikan Madrasah, Ahmadi berharap dengan kegiatan bimbingan teknis yang “bertujuan untuk membantu dan mendukung madrasah dalam mengembangkan sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam rangka memenuhi delapan standar nasional pendidikan”, tujuannya antara lain; (1) meningkatkan standar mutu layanan pendidikan madrasah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan; (2) meningkatkan kapasitas madrasah dalam mempersiapkan proses percepatan akreditasi madrasah atau upgrading kualitas akreditasi madrasah; dan (3) mendukung diseminasi best practices pelaksanaan program kemitraan pendidikan Australia-Indonesia (AEPI) untuk akreditasi madrasah dalam hal pola intervensi peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui akreditasi madrasah. Dan Ahmadi menjelaskan bahwa kegiatan Layanan Manajemen Peningkatan Mutu Akreditasi Madrasah ini merupakan bentuk intervensi positif Direkorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah yang berupa program dukungan layanan manajemen akreditasi madrasah dan peningkatan mutu akreditasi madrasah tahun anggaran 2016, tegas Ahmadi.(Ali)