Rembang – Status wakaf pada tanah yang atasnya dibangun fasilitas tempat ibadah sangat penting. Tempat ibadah ini perlu dilindungi dari persengketaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Sadar akan hal ini, mahasiswa STAI Al-Kamal, Sarang mengadakan KKN di Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang. Pada praktiknya, Mahasiswa ini menginiasi ikrar wakat atas musala At Taubah dan Al Wahidin, Desa Lodan Wetan.
Ikrar wakaf ini diadakan pada Senin (26/7/2021) di KUA Sarang 2. Ikrar dipimpin oleh Pejabat pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sarang 2, Chotibul Umam. Hadir pada ikrar wakaf ini, Kepala Desa Lodan Wetan, Abdul Rouf dan beberapa perangkat desa , nadzir dan wakif,serta anak anak KKN Staika Al Kamal sarang.
Abdul Rouf mengatakan, program dari mahasiswa KKN ini sangat membantu warganya untuk mencegah sengketa tanah wakaf. “Wakaf musala ini sangat penting bagi kemaslahatan masyarakat desa agar mereka bisa tenang beribadah. Mayoritas masyarakat desa di sini kurang mengerti atau kurang memahami wakaf tanah yang secara resmi. Terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah membantu memberikan pengertian tentang pentingnya wakaf,” kata Rouf.
Dosen pembimbing lapangan, Soeprihadi berharap, dengan adanya program ini tidak akan ada perselisihan atau sengketa dari ahli waris. “Wakaf ini untuk melindungi tempat ibadah dari persengketaan,” katanya.
Kepala KUA Sarang 2, Chotibul Umam membeberkan prosedur pengikraran tanah wakaf. “Setelah ikrar nanti akan di buat kan akta ikrar wakaf untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat wakaf,” jelasnya. – eko/iq