Brebes – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan berkolaborasi dengan Forkompinca seperti camat, kapolsek, danramil melaksanakan Sosialisasi SE. Menag RI No. 17 Tahun 2021 dengan pendekatan humanis dan persuasif ke pengurus masjid besar kecamatan di wilayah Pantura Brebes. Senin, 19/07/2021.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan awal yang masuk ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes bahwa masjid-masjid yang ada diwilayah Brebes akan tetap melaksanakan shalat iedul adha 1442H, malam takbiran dan penyelenggaraan qurban.
Sosialisasi di mulai dari kecamatan Brebes dengan bersilahturahim dengan ketua DKM Masjid Agung Brebes, dirumah kediaman Bapak KH. Djaeruki, membahas kesiapan peniadaan sementara kegiatan shalat ied, malam takbir dan penyembelihan qurban di Brebes, selesai berlanjut ke masjid besar kecamatan Wanasari, kecamatan Bulakamba, kecamatan Tanjung dan berakhir di Kecamatan Losari.
H. Fajarin, selaku Kepala Kantor Kemenag. Brebes, menyampaikan pentingnya menjalankan SE. Menag. No. 17 Tahun 2021 di setiap kesempatan. “Bapak- bapak tujuan utama dari adanya SE ini utamanya adalah melindungi kita semua, para ulama dan cendikiawan kita serta generasi penerus agar bisa selamat dari covid-19, apalagi dengan adanya varian delta yang lebih ganas dan lebih cepat penyebaran dan penularanya, bukan pemerintah menghalangi masyarakat melaksanakan peribadatan di tempat ibadah, melainkan semata-mata melindungi dan mencegah penularan covid-19,” ungkap Fajarin.
Kegiatan marathon sosialisasi SE. 17 ini yang dilaksanakan merupakan salah satu ikhitiar, setelah ikhtiar fisik sudah, ikhtiar bathin dengan berdoa sudah, dilanjutkan dengan ikhtiar mengedukasi para tokoh, kyai dan pengurus masjid pentingnya menjalankan prokes secara ketat agar benar-benar dilaksanakan, sehingga covid-19 tidak menyebar kemana-kemana dan segera musnah dari bumi Indonesia.
Di setiap kesempatan diskusi dengan para alim ulama, H. Fajarin yang didampingi oleh camat/sekcam, kapolsek, danramil, kepala KUA dan penyuluh agama Islam, memaparkan sebanyak tiga hal, apa yang sudah tertera dalam SE. Menag. No. 17 tahun 2021 yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan hari raya iedul adha dan pelaksanaan qurban tahun 2021/1442 H. yaitu Pertama. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah, MalamTakbiran dan Shalat Hari Raya Iedul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Kedua. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan tetap melaksanakan prokes 5M. ketiga. Jaga diri, keluarga, masyarakat dan para alim ulama. Yang mempunyai posisi strategis sebagaimana pepatah mengatakan “Ulama adalah Pelita dalam kegelapan yang akan mendidik, mengarahkan dan membimbinga umat kejalan yang benar supaya dapat hidup selamat dunia dan akhirat”.
Kegiatan yang di mulai pada pukul 08.30 wib di lima masjid besar kecamatan yaitu Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung dan Losari, berakhir pada pukul 16.00 wib. akhirnya menghasil kabar yang merupakan kesepakatan setiap pengurus masjid besar tadi, bahwa beliau-beliau siap melaksanakan SE. 17 Tahun 2021 dan meniadakan shalat iedul adha dan malam takbiran, serta penyembelihah hewan qurban akan dibatasi. panitia yang akan mengantar langsung daging qurban kerumah-rumah masyarakat yang berhak menerima.(hid/Sua).