Purbalingga – Lebih dari 700 Guru Pendidikan Agama Islam se-Kabupaten Purbalingga dari semua jenjang mengikuti kegiatan Pembinaan yang diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap ini berlangsung selama Agustus 2017 dalam 7 gelombang. Gelombang I dilaksanakan 8 Agustus 2017 di Karangreja. Gelombang II bertempat di Aula Kantor PPAI Karanganyar pada 9 Agustus 2017. Gelombang III dan IV dilaksanakan tanggal 10 Agustus di dua tempat, yaitu di Kaligondang dan Bukateja. Gelombang V dan VI dilaksanakan di Aula Lantai II dan Aula Uswatun Khasanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Tahap terakhir Gelombang VII dilaksanakan di Karangbolong Cafe & Resto Bojongsari.
Kasi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Siswadi menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara maraton dengan target 10 hari karena banyak hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak untuk segera disampaikan. Yaitu pendataan guru PAI melalui SIMPATIKA dan sertifikasi guru .
“Kita ditarget 10 hari untuk menyelesaikan kegiatan ini. Ini sifatnya sangat urgen dan mendesak. Seluruh guru PAI harus mengikuti, memahami dan melaksanakan. Terutama pendataan guru PAI melalui SIMPATIKA. Karena terkait dengan masalah sertifikasi. Juga NUPTK yang menjadi persyaratan untuk menjadi guru bersertifikat yang terakui dan juga untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru,” ungkap Siswadi.
“Data guru PAI saat ini untuk Purbalingga sudah terpenuhi tetapi ternyata dihitung dengan Wiyata Bakti. Jadi riilnya kekurangan guru PAI itu banyak. Kesempatan yang diberikan kepada kami hanya 10 hari. Input data akan dilakukan tanggal 14-15 Agustus dan harus segera dikirim datanya ke Kanwil, “ tambah Siswadi.
Sedangkan Imam Munjirin Staf Seksi PAIS menjelaskan teknis pendataan GPAI tahun 2017, di samping ketentuan-ketentuan teknis terkait program Sertifikasi. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, pola sertifikasi bagi guru ada 3. Yang bisa mengikuti program PLPG adalah yang memiliki TMT paling akhir 30 Desember 2005. Sedangkan lainnya menggunakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan.
“Pola sertifikasi untuk guru ada 3 macam. Guru yang memiliki TMT sebelum 30 Desember 2005, proses sertifikasinya melalui portofolio untuk guru-guru lama dan PLPG. Untuk Provinsi Jawa Tengah tahun 2017 kuotanya hanya 412 orang. Sedangkan bagi yang memiliki TMT Januari 2006 sampai dengan Desember 2015 melalui program Pendidikan Profesi Guru. Sedangkan bagi yang memiliki TMT mulai Januari 2016 masih harus menunggu Juklak juknis dari pemerintah yang rencananya akan melaksanakan PPG Prajabatan melalui Perguruan – Perguruan Tinggi,” ungkap Imam.
“Semua guru PAI harus mengaktifkan SIMPATIKA. Bagi belum memiliki NUPTK harus memiliki Peg.ID. Jika belum harus diurus secepatnya, malam ini juga. Karena waktu yang diberikan kepada kami sangat terbatas. Ini terkait nasib guru-guru yang harus diperjuangkan,” imbuhnya.
Seluruh pengawas PAI yang hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut juga mengharapkan agar para guru PAI dapat mengikuti proses pendataan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah ditentukan, sehingga tidak ada guru yang dirugikan terutama bagi mereka yang masih Wiyata Bakti. Meski waktu yang disediakan terbatas dengan dukungan penuh seluruh Pengurus KKG dan MGMP PAI se-Purbalingga, kegiatan yang dimotori Kasi dengan Tim Staf Seksi dan Pengawas Pendidikan Agama Islam ini berhasil dirampungkan. (sar/gt)