Masyarakat Harus Selektif Tentukan Biro Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Semarang (Humas) – Senin (18/09/2023), Kankemenag Kota Semarang menggelar apel pagi di halaman kantor yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan tersebut.

Kasi PHU, Mawardi selaku pembina apel, dalam amanatnya menyampaikan, pada minggu lalu telah mengikuti kegiatan pembinaan dari Dirjen PHU Kemenag RI di Islamic Centre Semarang. “Kemarin kami dipesankan oleh Pak Direktur untuk memberikan pencerahan keda masyarakat agar selektif dalam menentukan biro umrah, haji khusus, maupun haji furoda,” tuturnya.

“Maraknya pengajuan ijin operasional dari biro-biro tersebut, pilihan bagi calon jemaah menjadi lebih luas, tetapi perlu ditingkatkan pula kehati-hatiannya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2023 M, banyak jemaah haji furoda yang diberangkatkan ke tanah suci tidak menggunakan visa mujamalah. “Kemarin, jemaah haji furoda ketika berangkat ke Arab Saudi menggunakan non kuota haji, sehingga banyak jemaah haji furoda yang tidak mendapatkan visa mujamalah, bahkan banyak yang menggunakan visa ziarah dan lainnya,”  ungkapnya.

“Dari 20 jemaah yang mendaftar haji furoda, ternyata hanya 5 yang memperoleh visa mujamalah, sehingga hal ini tentu merugikan bagi jemaah, karena jika visanya bukan visa mujamalah, maka pada saat menjalankan ibadah haji, ia akan bercampur dengan jemaah regular, ndempleng istilahnya, tidak mendapatkan fasilitas khusus. Sedangkan jika bervisa mujamalah, maka jemaah haji furoda akan memperoleh perlakuan berbeda, termasuk pada saat di Armunaz,” sambungnya.

Untuk itu, Mawardi mengajak kepada ASN Kankemenag Kota Semarang, mensosialisaikannya kepada masyarakat sekitar, agar terhindar dari hal-hal yang merugikan. “Mari kita ingatkan kepada masyarakat, utamanya yang ada di sekitar kita, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah maupun haji,” imbaunya.

“Jika mau daftar, silahkan calon jemaah disarankan untuk melakukan pengecekan, apakah biro tersebut berijin resmi dari Kemenag, ijin operasionalnya masih berlaku atau tidak. Ini bisa dicek melalui aplikasi SISKOHAT atau konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama terdekat. Selain itu, biro yang dipilih pernah bermasalah atau tidak, dan minta kepastian keberangkatan dan visanya, sehingga jemaah terlindungi dan bisa melaksanakan ibadah umrah atau haji dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mawardi menginformasikan, jika saat ini, Seksi PHU sedang melaklukan verifikasi data calhaj tahun 1444 H/2024 M.(Nba/bd)