081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Melaksanakan Fungsi Bimbingan dan Pembinaan Harus Berpegang pada Juknis BOP Kementerian Agama RI

Kabid PD. Pontren Kankemenag Prov. Jateng Nur Abadi menjelaskan Juknis terkait pemberian Bantuan Operasional ke lembaga pendidikan keagamaan di Kankemenag Kab. Magelang

Mungkid – Dalam melaksanakan fungsi pelayanan, bimbingan dan pembinaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Lembaga Pendidikan Al Quran harus berpegang kepada Petunjuk Tenis (Juknis) BOP dari Kementerian Agama RI. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PD. Pontren Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Tengah, Nur Abadi, ketika menjadi pembicara Bintek dan Penyerahan Bantuan Operasional Lembaga Pendidikan Al Quran di Gedung Serba Guna KPRI Kokarda Komplek Kankemenag Kab. Magelang, Sabtu, (27 Novemberber 2021)

“Syarat administrasi pencairan bantuan harus ada usulan atau proposal kemudian dilaksanakan sesuai kebutuahn dalam usulan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana petunjuk teknis yang telah kita sampaikan,” kata Nur Abadi.

Dalam PP nomor 60 tahun 2008  pasal 11 huruf tentang Sistem Pengendalian Internal pemerintah, salah satu perwujudan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas menejemen resiko  dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Selain itu Nur Abadi juga menekankan bahwa pelaksanaan bantuan untuk lembaga pendidkan dan lembaga kependidikan agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang  berlaku. “Pelaksanaan bantuan juga mesti tetap memperhatikan prinsip efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tegasnya.

Disebutkan oleh Nur Abadi beberapa perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan tindak pidana korupsi dalam penyampaian bantuan operasional tersebut diantaranya;

  • Melakukan persekongkolan/kolusi
    • Mengandung unsur penyuapan
    • Mengandung unsur gratifikasi
    • Mengandung unsur benturan kepentingan
    • Mengandung unsur kecurangan atau/mal administrasi
    • Berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
    • Membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

Disamping aturan yang telah disampaikan diatas pengelolaan bantuan agar dilandasi iktikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi dari pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi, dan tepat manfaat.

Kegiatan bintek diikuti oleh 106 Lembaga terdiri TPQ, RTQ dan PAUDQU sejumlah 79 Lembaga dari Kabupaten magelang dan 21 lembaga dari Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Cilacap. (nir/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content