Menag tekankan 3 inovasi penyelenggaraan ibadah haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Biro Hukum Kemenag Republik Indonesia melaksanakan Seminar dan Lokakarya pada 3-5 Nopember 2015 di Hotel Pandanaran dengan tema “Reformasi dan Reinterpretasi Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Bagi Umat Islam”. Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteria Agama Lukman Syaifuddin (LHS), Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Ahmad Gunaryo, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Ahmadi, utusan MUI Provinsi dan Kab/Kota se-Jawa Tengah, Kepala Kankemenag dan Kasi Hajum dari 35 Kab/Kota se Jawa Tengah.

Ketua MUI Jateng, KH. Ahmad Darodji menyampaikan sambutan selamat datang, secara pribadi dan kelembagaan kami terima kasih kepada Menteri Agama yang bisa hadir dan berkenan menjadi keynote speaker dalam kegiatan ini. “Haji sangat butuh reformasi dan reinterpretasi dan hasilnya akan diberikan kepada Biro Hukum Kemenag RI dan berfungsi sebagai materi dalam pembaharuan regulasi haji karena haji menekankan kebutuhan rohani agar lebih sempurna,” ungkap Daroji.

Disisi lain, Ahmad Gunaryo Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri melaporkan bahwa manfaat dan tujuan semiloka adalah persoalan-persoalan haji selama masih menginspirasi, antara lain termasuk pendaftar haji melambung tinggi menjadi antri berangkat semakin lama, tahun ke tahun suhu Negara Arab sangat tinggi (50 derajat) maka jamaah banyak heatstroke, perbedaan pendapat memandang DAM, sebagian jamaah belum ada kemandirian memahami manasik haji, maka sangat dibutuhkan pokok-pokok pikiran tentang kebijakan haji baik terkait hukum Islam dan Nasional yang bermaksud untuk memperbaikinya.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengakui bahwa dari kualitas menejemen pelayanan dan administrasi sangat membutuhkan evaluasi, refleksi, instropeksi, agar pelaksanaan haji di tahun 2016 lebih baik. Semiloka ini kebetulan bersamaan dengan raker dan evaluasi paska pelaksanaan haji tahun 2015 oleh Dirjen PHU Kemenag RI.

Luqman mengatakan bahwa, “Berdasarkan data survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) data tahun 2014 angka indeks kepuasan dari jamaah mencapai angka 81,00. Dan tahun 2015 bersamaan musibah jatuhnya crane meninggal 12 jamaah dan musibah mina meninggal 124 jamaah, 5 mukimin indeks kepuasan mengalami kenaikan 82,06 ungkapnya. Namun kondisi ibadah haji untuk tahun 2016 tetap masih membutuhkan inovasi”.

Agar lebih efektif Menag memakai formula 7-5-3, maksudnya ada tujuh hal yang memang harus dipertahankan; (1), inovasi dengan memakai qoidah ‘al muhafadlotu ala qodimi al sholeh al ahdzu bi al jadidi al ashlah” (menjaga tradisi-tradisi lama sembari menyesuaikan dengan tradisi-tradisi modern yang lebih baik). (2) pelunasan dengan 2 tahap dan ini diterapkan tahun 2014 dan 2015. (3) Gelombang I dari tanah air langsung ke Madinah sebaliknya Gelombang II dari Madinah langsung ke tanah air. (4) Berdasarkan evaluasi jamaah mayoritas jamaah merasa nyaman dan puas. (5) Fasilitas Catering atau makan. (6). Armina sudah ada fasilitas water coller. (7). Adanya aplikasi haji pintar melalui Android.

”Ada 5 hal yang sangat perlu dikembangkan yakni terkait ; 1. Masalah visa sebagai bahan evaluasi dan pelajaran. 2. Transportasi lokal bagi jamaah hendaknya difasilitasi oleh Pemerintah Kab./Kota walaupun belum keseluruhan akan tetapi sebagai prioritas perjuangan. 3. Pelaksanaan Haji Pada tahun 2016 adanya penambahan petugas sebab penambahan quota sampai 20.000 dan itu kebijakan Raja dan Menteri haji Arab Saudi, maka Kemenag mempunyai tanggungjawab memberikan peningkatan wawasan dan kompetensi bagi petugas haji. 4. Mengusulkan adanya atase haji di Arab Saudi. 5. Fasilitas katering 1 kali di Makkah dirasa kurang oleh jammaah,” ungkap Menag menambahkan.

Terakhir, untuk 3 hal yang sangat perlu diinovasi yaitu; 1. Pembinaan haji kepada jamaah melalui pendidikan manasik dengan berbasis regu, sebab kalau hanya mengandalkan petugas dengan membawahi 400 orang jamaah jelas kurang optimal, tegasnya. 2. Identitas atau gelang jamaah akan diupayakan akan memakai system elektronik atau basis JPS sehingga keberadaan jamaah akan selalu terpantau. 3. Terkait jamaah Resiko Tinggi (Risti) ke depan diprioritaskan walaupun masih pro-kontra. Maka dengan rumusan 7-5-3 tersebut, melalui semiloka ini dapat menjadi bahan renungan dan sekaligus sebagai bahan masukan dalam rangkan perbaikan baik adminsitrasi dan pelayanan. (alif)