081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Mencegah Penyalahgunaan, Kemenag Grobogan Musnahkan Buku Nikah Kadaluwarsa

GROBOGAN Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan memusnahkan 4.011 pasang blangko buku nikah dengan cara dibakar di halaman kantor Kemenag setempat pada Jumat, (10/12). Buku nikah yang dimusnahkan sesuai dengan Nomor: 29.044/Kw.11.1/2/KS.01.6/11/2021 perihal persetujuan penghapusan barang persediaan dengan tindak lanjut pemusnahan, dan sudah kedaluarsa dan tidak terpakai dengan tandatangan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Imron, selaku kuasa pengguna barang menekankan jika sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dibuatkan history atau pencatatan dan lakukan sesuai standar aturan yang telah ditentukan. Bila sudah tidak diperlukan lagi blanko segera dimusnahkan semua jangan sampai ada yang tersisa. Pemusnahan dilakuan agar blangko kutipan akta nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.

”Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Dan dalam blanko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang. Hal ini yang menjadikan dilakukannya penghapusannya. Disamping blanko nikah kosong, terdapat dokumen lainnya seperti duplikat nikah dan akta nikah,” kata Imron.

Buku nikah yang dimusnahkan, rincianya akta nikah model N tahun 2011 sebanyak 361 buah, duplikat nikah model DN tahun 2018 ada 4 buah, buku nikah tahun 2015 ada 3.536 buah, buku nikah tahun 2019 ada 86 dan buku nikah tahun 2020 ada 24 buah.

“Pemusnahan buku ini sudah dilakukan persetujuan penghapusan buku nikah ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Yaitu selaku leading sektor pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dengan cara membakar dokumen harapanya bisa tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN,” ujarnya.

Dijelaskan, permohonan penghapusan barang persediaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dengan nilai buku seluruhnya sebesar Rp 8, 1 juta.  Pemusnahan tersebut untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara. (him-bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content