Surakarta – Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Musta'in Ahmad pada rapat pembentukan Tim penetapan keseimbangan nilai dan manfaat tukar menukar harta benda wakaf, menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai penukaran tanah wakaf Masjid Istiqomah Kadipiro, Banjarsari Surakarta yang terdampak proyek pembangunan Rel Kereta Api yang menghubungkan Bandara Adi Sumarmo dengan Stasiun Solo Balapan di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Senin (14/1).
Namun, jelas Musta'in, larangan itu tidak mutlak. Pasal 41 Undang-Undang Wakaf menyatakan bahwa ruilslag tanah wakaf diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah dan setelah memperoleh izin tertulis dari kepala kanwil kemenag Jawa Tengah.
“Adanya pengecualian ini, antara lain agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan. Juga agar tanah wakaf bisa lebih produktif setelah dilakukan ruilslag,” kata Musta'in.
Menurutnya, undang-undang wakaf melarang ruilslag harta wakaf untuk menjaga kemaslahatan harta wakaf. Maka ketika ruilslag diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga.
“Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag,” jelasnya
Musta'in pun mengingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf segera dilaksanakan agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak proyek kereta bisa cepat selesai.
“Jangan sampai karena ingin serba cepat, lalu aturan undang-undang diabaikan. Akibatnya nanti cacat hukum dan di kemudian hari bisa digugat,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati beberap tahap sebelum keluarnya izin kepala kanwil kemenag Jawa Tengah
Tahapan itu ialah (1) KUA, (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, (3) Tim Penilai yang terdiri atas unsur Pemkot/Pemkab, MUI kab/kota, BPN kab/kota, dan nazhir, (4) Kanwil Kementerian Agama Provinsi, (5) Badan Wakaf Indonesia,
“Kalau dibaca prosedurnya memang panjang, tetapi ya itulah undang-undangnya yang saat ini ada. Pembangunan proyek itu kan sudah direncanakan jauh-jauh hari. Seharusnya sudah jauh hari pula urusan ruilslag diproses dengan nazhir dan kementerian terkait,” kata beliau
Musta'in berharap semua pihak bisa memahami ketentuan undang-undang mengenai proses ruilslag ini sehingga tidak saling menyalahkan, proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, dan tanah wakaf menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu menurut Usman, selaku Nadzir Masjid Istiqomah yang terdampak proyek, tanah pengganti sudah ada dan tidak ada masalah dalam proses tersebut. Rapat dihadiri perwakilan dari Pemkot, MUI, BPN, Nadzir Masjid Istiqomah dan perwakilan dari Kementerian Perhubungan.(kasmiyanto_rma/wul)