Menteri Agama, Revitalisasi KUA Itu Totalitas Dalam Pelayanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam lakukan Pencanangan Revitalisai KUA tahun 2021. Acara pencanangan ini bertempat di KUA Kecamatan Banjarnegara, dan dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (29/5).

Gus Menteri, Sapaan Menteri Agama mengungkapkan bahwa revitalisai KUA ini nantinya akan dilakukan diseluruh KUA di Indonesia yang berjumlah 5.945.

“Pada 2021 ini, total ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi. Untuk proyek percontohan (role model), tahun ini ada enam KUA yang direvitalisasi. Yakni KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang,” ungkapnya

Gus Menteri, menambahkan bahwa alasan utama diadakanya revitalisasi KUA ini adalah karena KUA itu merupakan etalase atau wajah dari Kementerian Agama. Oleh karenanya pelayanan KUA terhadap masyarakat harus ditingkatkan.

“Revitalisasi KUA itu berarti totalitas dalam pelayanan, kita tau totalitas itu telah lama pergi dari para ASN, pelayan masyarakat. Kita harus ubah budaya senang dilayani menjadi senang melayani, untuk itulah pentingnya revitalisasi KUA ini dilakukan. Dengan totalitas pelayanan dalam revitalisi KUA ini diharapkan wajah Kementerian Agama semakin baik dan meningkat,” ungkapnya.

Gus Menteri menjelaskan bahwa totalisas pelayanan ini dimulai dari pengingkatan layanan KUA, KUA dulunya dikenal hanya untuk urusan asmara, pencatatan nikah, cerai dan rujuk. Sekarang pelayanan KUA harus ditingkatkan dengan menjangkau semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat.

“Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan,” terang Menag Yaqut.

“Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA,” pungkas Menag. (ak)