Menulis Surat Dinas Tidak Boleh Asal, Ini Aturannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Ketelitian dan kecermatan memilih bahasa dalam persuratan perlu dilakukan. Hal ini karena kesalahan dalam penulisan kalimat, kata, atau pun tanda baca akan berdampak pada salah daftar yang akan berpengaruh pada kebijakan, bahkan yang bersangkutan akan menanggung konsekuensi hukum.

Sutarsih dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan hal itu dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian yang digelar oleh Kemenag Rembang pada Selasa (21/3/2023) di Hotel Fave Rembang.

Sutarsih mengatakan, surat dinas harus dikonsep dengan hati-hati. Selain pemilihan kata, kalimat, dan tanda baca, hal yang harus diperhatikan yaitu penulisan nama dan gelar seseorang.

“Tolong hati-hati dengan urusan administrasi. Apabila salah akan berdampak pada kebijakan yang tidak diinginkan,” kata Sutarsih.

Sutarsih mengingatkan pula, agar hati-hati dalam menulis status di media. Karena kalau salah menulis dan menimbulkan salah tafsir, akan berdampak pada hukum.

“Seseorang bisa masuk penjara gara-gara menulis kalimat mengandung ujaran kebencian. Padahal mungkin niatnya bercanda,” kata Sutarsih.

Pada kesempatan ini, Sutarsih menjelaskan tentang tata bahasa persuratan yang benar. “Bahasa surat harus formal, mengacu pada kaidah, dan menggunakan templat yang sesuai,” kata Sutarsih.

Sebagai contoh, penulisan hari kemerdekaan RI di surat. “Penulisan yang benar adalah HUT Ke-77 Republik Indonesia,” jelas Sutarsih.

Untuk mengetahui bahasa baku, Sutarsih mengimbau agar peserta mengunduh aplikasi KBBI V di playstore. Di aplikasi ini, kita akan bisa mengecek bahasa yang kita gunakan baku atau tidak.

Pada kegiatan ini, Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson memaparkan materi terkait cuti PNS dan disiplin PNS. Kegiatan ini diikuti oleh ASN dari kankemenag, madrasah, dan KUA. — iq/rf