081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Merangkai Perbedaan Melalui Gerakan Merah Marun

 Semarang (Humas) – Ruh dari persatuan bangsa adalah kerukunan. Sepanjang kerukunan masih ada, maka persatuan di Indonesia akan tetap hidup dan kesejahteraan rakyat bisa tercipta. Untuk menjadikan kerukunan ini sebagai pondasi persatuan, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahamd menginisiasi Gerakan Merah Marun, yaitu Gerakan Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun. Gerakan ini merupakan komitmen Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng dalam implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 tahun 2022 tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan di Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka upaya penguatan kerukunan melalui Gerakan Merah Marun ( Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun), Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh Kabag TU, Kabid, Pembimas, Tim Kerja KUB, Kepala Kankemenag dan Kepala Seksi Bimas Islam se – Jateng. Gerakan Merah Marun diharapkan dapat mengoptimalkan peran semua unsur yang ada di jajaran Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dan berperan aktif secara langsung, dalam mengelola isu-isu kerukunan hidup umat beragama yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Gerakan tersebut akan dilakukan secara masif dan terstruktur seiring dengan program program penguatan kerukunan umat beragama mulai level terkecil pada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). “Kerukunan umat beragama harus dijaga dan dikuatkan. Kita perlu membangun masyarakat yang religius, toleran dan guyub, ini adalah spirit atau kata kunci dari gerakan merah marun,” pesan Kakanwil saat memimpin rakor melalui zoom meeting pada hari Selasa (11/07). Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa “Spirit agama yang toleran yaitu bagaimana kita bisa merangkai perbedan. Tidak perlu risau dengan perbedaan yang dirisaukan itu perselisihan bukan perbedaannya, karena perbeda tidak mesti berselisih,” imbuh Musta’in. Di Jateng sampai saat ini, selain Desa Sadar Kerukunan yang berjumlah 19 desa pada tahun 2023 ini setidaknya akan ditetapkan 76 Kampung Moderasi. Hal ini semakin menguatkan dalam kita bberkontribusi meningkatkan kerukunan. (D/Rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content