081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

MIN 1 Kendal Sosialisasi POS Ujian Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Menindaklanjuti Hasil Sosialisasi Persiapan Ujian dan Kelulusan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, MIN 1 Kendal menggelar Sosialisasi POS Ujian Madrasah bagi guru kelas 6, Rabu (24/2). Turut hadir dalam kegiatan ini Korbid Kurikulum, Korlas, guru kelas 6.A, B, C, D, E, guru Mapel PAI dan Bahasa Arab, Bahasa Inggris, serta PJOK.

Setelah dibuka oleh Korbid Kurikulum, Subiyono selaku Kepala Madrasah mengajak kepada peserta untuk mengupdate kembali pemahaman tentang bentuk penilaian/asesmen yang berlaku saat ini.

“Bentuk penilaian/asesmen ada tiga, pertama penilaian oleh Pendidik yakni Penilaian Harian (PH). Kedua, Penilaian oleh Satuan Pendidikan (Madrasah) yakni Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM). Ketiga penilaian oleh Pemerintah, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI),” pungkasnya.

Dirinya menambahkan masing-masing bentuk penilaian memiliki aspek penilaian dan cakupan yang berbeda-beda. Penilaian oleh pendidik menilai aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian oleh Satuan Pendidikan menilai aspek pengetahuan dan keterampilan, sedangkan penilaian oleh pemerintah menilai aspek literasi membaca, numerasi, literasi sains, dan sosial budaya. Penilaian Pendidik dan Satuan Pendidikan mengukur pencapaian KD dan SKL Kurikulum (menentukan prestasi siswa), sedangkan  penilaian oleh pemerintah, tidak terkait dengan pencapaian KD/SKL  Kurikulum  (mendiagnostik kondisi  siswa).

Selanjutnya peserta diajak untuk memahami seputar POS UM Tahun Pelajaran 2020/2021, meliputi persyaratan peserta, pendataan peserta, penyelenggara UM, bentuk dan moda UM, penyusunan kisi-kisi dan soal UM, penggandaan naskah soal, materi ujian, pelaksanaan UM, pengolahan hasil ujian, kriteria kelulusan, pengumuman kelulusan, tugas dan wewenang satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM, dan pembiayaan UM.

Sosialisasi semakin menajam ketika berbicara soal teknis yang disampaikan oleh Korbid Kurikulum MIN 1 Kendal. Menurutnya, setidaknya ada 15 mata pelajaran yang diujikan ditambah Tahfidz sebagai program unggulan madrasah. Meskpiun ujian secara online, pengawas ruang tetap diperlukan untuk memantau pengerjaan siswa. Proktor dan teknisi juga diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar. Aplikasi E-Learning yang disepakati sebagai APK yang dipilih, harus diantisipasi agar benar-benar siap. Jika perlu pada saat ujian, E-learning untuk kelas 1-5 bisa diliburkan, atau bisa juga ditambah disk-nya.

Sementara Ketua Panitia UM langsung mengumumkan susunan kepanitiaan UM dan disepakati oleh seluruh peserta. Satu pertanyaan yang diangkat untuk bahan diskusi kaintannya dengan ujian Tahfidz, apakah peserta didik bisa diundang ke madrasah? Peserta yang hadir sepakat bisa, selama sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (sby/bel/rf)

Skip to content