Grobogan – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Grobogan kembali melakukan monitoring ke 19 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Grobogan, dengan tujuan untuk melihat layanan tata kelola administrasi, BMN dan kinerja KUA. Dalam monitoring tersebut, dibentuk tim yang bertugas memonitoring melaksanakan inventarisasi BMN, melakukan cek fisik lapangan atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan UPT atau Satker, mengamankan BMN yang berada pada pengusaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan update data atau laporan BMN berdasar hasil inventarisasi yang telah dilakukan. Monitoring ini dilakukan selama 4 hari dimulai dari tanggal 27 s/d 30 Juni 2022. Pada hari pertama dilakukan monitoring pada MIN 2 Grobogan dan KUA Kecamatan Ngaringan
Sebagai salah satu tim, Ira Titiana Irawani yang merupakan pengelola BMN menuturkan sesuai KMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kementerian Agama ini didasarkan pada pertimbangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, Menteri Keuangan selaku pengelola barang telah mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang pengelolaan barang milik negara kepada pengguna barang.
“Untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kernenterian Agama secara efesien, optimal, dan akuntabel dalam pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud, perlu menugaskan pejabat struktural dan pimpinan yang mendapat tugas tambahan dalam pengelolaan barang milik negara selain tanah, bangunan, dan kendaraan pada Kementerian Agama agar tertata lebih rapi digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Ira.
Lebih lanjut, Ira mengungkapkan, bahwa kendala di lapangan saat pelaksanaan monitoring di KUA diantaranya adalah SOP pelayanan belum optimal dilaksanakan karena terkendala sumber daya manusia atau ASN yang kurang dimasing-masing KUA Kecamatan, perlunya tambahan ASN dimasing-masing KUA Kecamatan dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan anggaran sudah terserap dengan baik di masing-masing KUA, pelaksanaan sarana dan prasarana BMN terutama komputer dan gedung masih kurang memadai di KUA, Pelaksanaan informasi publik belum optimal karena terkendala sumber daya manusia atau ASN yang kurang dimasing-masing KUA Kecamatan.
“Dalam pelaksanaan monitoring diantaranya survey daftar Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan sarana dan prasarana BMN sudah mencukupi Gedung KUA Kecamatan masih bagus diperkirakan 80 % baik tetapi hak kepemilikan dari wakaf masjid ataupun dari bondo desa yang sehingga tidak bisa dibangun menggunakan anggaran SBSN,” katanya
Ia menambahkan, Sebagai garda terdepan Kementerian Agama, Monitoring merupakan agenda rutin tahunan Kemenag Grobogan guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kemenag Kab. Grobogan pada KUA Kecamatan untuk melihat bangunan gedung KUA hingga beberapa fasilitas di dalamnya yang tercatat dalam BMN diperiksa oleh tim tersebut. Dan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA sebagai bagian kontinyuitas pelaksanaan program reformasi birokrasi yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Tahun 2022. Kantor Kemenag Kab.Grobogan perlu mempersiapkan upaya-upaya strategis percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu pada tataran struktural, melalui penataan kembali organisasi pemerintahan agar lebih tanggap terhadap tuntutan kepentingan masyarakat.
“Hal ini dilakukan untuk melakukan verfikasi, validasi dan sinkronisasi kebenaran data aset BMN. Dan melakukan evaluasi pelayanan KUA Kecamatan baik yang menyangkut pelayanan Nikah dan Rujuk maupun kegiatan yang lain, hal ini didasarkan pada PMA.RI Nomor 37 tahun 2016 tentang perubahan atas PMA Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya nikah dan rujuk di luar KUA,” jelasnya.
Tim melanjutkan dengan penempelan pelaksanaan inventaris dan pemasangan barcode disetiap Barang Milik Negara (BMN), diharapkan upaya peningkatan kualitas laporan BMN dan pelaksanaan kegiatan penyusunan Penetapan Status Penggunaan Barang milik Negara berupa inventaris pada satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan dapat terwujud dengan baik.(bd/Sua)