MoU dan Rakor Edukasi Calon Pengantin Untuk Percepatan Penurunan Stunting

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes-Cegah Stunting, Dinas DP3KB Kabupaten  Brebes dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes malakukan Penandatanganan Pelaksanaan MoU pada Kegiatan Rakor Edukasi Calon Pengantin Untuk Percepatan Penurunana Stunting Dalam Persiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja bertempat di Aula Hotel Anggraeni Jatibarang, Senin, (06/06/2022).

Kesepakatan Bersama ini di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas P3KB Brebes dr. Sri Gunadi Parwoko, M.Kes dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Drs. H. Fajarin, M.Pd.

Kesepakan bersama ini meliputi Penyelarasan, sinergi dan pelaksanaan bimbingan dan layanan untuk calon pengantin, Peningkatan kapasitas fasilitator bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan Penyelarasan dan penyediaan modul dan sarana Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan berkualitas.

H. Fajarin menyampaikan bahwa selama ini Kantor Kementerian Agama Brebes melalui 17 Kantor Urusan Agama (KUA) dan para Penyuluh Agama Islam sudah menjalankan program bimbingan perkawinan kepada remaja, calon pengantin, dan kepada keluarga. Materi yang disampaikan antara lain tentang mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warahmah, materi kesehatan reproduksi, termasuk mengelola keuangan keluarga. Ke depan, materi ini akan diperkuat dengan pemahaman tentang pencegahan stunting.

Beliau mengapresiasi pelaksanaan MOU ini karena perkembangan yang terjadi saat ini kita harus terus memperbaharui cara kita dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isu stunting dalam upaya menyukseskan pembangunan.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi saya atas terselenggaranya MOU ini karena memang kita harus terus memperbaharui informasi kepada masyarakat seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini terkait tingginya angka stunting yang terjadi di Kabupaten Brebes,” terang nya.

Selama ini stunting dipahami sebagai kata lain dari ketergangguan pertumbuhan pada badan anak. Pemahaman ini hendaknya dapat diperluas dengan misalnya generasi lemah, baik lemah secara fisik, maupun lemah dari sisi psikis, spiritual, kecerdasan, bahkan lemah secara ekonomi dan sosial.

Untuk itu perkawinan yang tidak terencana dengan baik atau calon pengantin yang masih belum cukup umur, maka bisa melahirkan generasi yang lemah, tidak hanya lemah dari segi fisik tapi juga dari sisi yang lain. Acara penandatangan MOU antara Kemenag Brebes dan DP3KB  Brebes dilaksanakan pada saat setelah selesainya rakor dan masing-masing pihak berkomitmen saling dukung dan bekerjasama menghilangkan stunting di kabupaten Brebes.(Hid/Sua)