Banjarnegara – Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara tentang pelayanan administrasi kependudukan sebelum dan setelah perkawinan, Selasa, 04 Oktober 2023.
Penandatanganan bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati disaksikan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH, Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum dan Para Kepala KUA se Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kab. Banjarnegara yang selalu menyukseskan program-program Pemerintah Daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banjarnegara.
“Saatnya seluruh stakeholder bersinergi untuk memudahkan pelayanan masyarakat, dengan ini diharapkan setelah pasangan menikah, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya administrasi kependudukannya seperti KTP dan KK langsung terurus,” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengapresiasi beberapa KUA di Banjarnegara yang mendapat program Revitalisasi KUA,
“Program revitalisasi KUA benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banjarnegara,” ucapnya
Terkait dengan beberapa KUA yang bangunannya masih menempati tanah yang bukan milik Kementerian Agama, Tri Harso berjanji akan mengkomunikasikan dengan Pengelola Aset Daerah kemungkinan untuk menghibahkan tanah untuk KUA,
Dalam laporannya, Tien Sumarti, S.Sos, M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan bahwa MOU ini sudah direncanakan lama dan alhamdulillah bisa terlaksana hari ini. Tujuan penandatanganan MOU ini dalam rangka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kependudukan sebelum dan setelah perkawinan.
“Masyarakat yang telah melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA maka secara otomatis data kependudukan yang bersangkutan sudah berubah,” jelasnya
Sementara itu H. Karsono, S.Pd.I, MM Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dalam sambutannya menyambut baik penandatanganan MOU ini karena punya tujuan mulia yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan, apalagi beberapa layanan di Kementerian Agama bersinggungan langsung dengan Disdukcapil yaitu administrasi kependudukan nikah rujuk dan layanan haji, sehingga membangun sinergitas adalah keniscayaan guna maksimalkan layanan masyarakat. (am/ak/rf)