Kebumen – Sabtu 1 Oktober 2022 Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kebumen mengadakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan barang milik negara (BMN). Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan/atau Kendaraan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04.095/Kw.11.1/2/KS.06.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB oleh Tim Penghapusan Barang Milik Negara yang dipimpin langsung oleh Kepala MTs Negeri 1 Kebumen, Fitriana Aenun, S.Pd., M.Ed. di halaman belakang madrasah dekat persawahan. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu kegiatan pembelajaran di madrasah.
Fitriana Aenun menyampaikan bahwa penghapusan dan pemusnahan barang milik negara berupa buku-buku pembelajaran cetak berbagai judul dan tahun pengadaan, yang semuanya sudah kadaluarsa dan tidak terpakai. Menurutnya buku-buku tersebut sudah tergantikan dengan buku edisi yang baru. Pemusnahan buku kadaluarsa berjumlah 6.571 eksemplar tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi penuhnya tempat penyimpanan buku yang selama ini memang sudah tidak digunakan sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyimpanan buku atau barang lain yang bermanfaat. Selain itu kondisi gudang yang selama ini terkesan kotor dan berantakan tentu menjadi lebih rapi dan bersih,” tujarnya.
Salah satu anggota Tim Pemusnahan, La Roiba Wahyatillah, menjelaskan bahwa pihak madrasah selalu berusaha mentaati regulasi. Salah satunya dalam proses penghapusan dan pemusnahan barang-barang milik negara tersebut. Kegiatan pemusnahan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan penghapusan serta pemusnahan barang milik negara. Antara lain dengan pembentukan tim beranggotakan 6 orang, penyiapan kelengkapan administrasi, dan dilaksanakan dengan 2 orang saksi. (Isu/fz/bd).