Wonosobo (Humas) – Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pengajuan pelimpahan porsi haji, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Prov. Jateng) melalui Bidang Haji dan Umroh membuka layanan selama dua hari berturut-turut, Rabu s.d Kamis, (18 s.d 19/10/2023) di Kankemenag Kab. Wonosobo.
“Sesuai data hingga bulan September 2023 di Kabupaten Wonosobo terdapat 167 penerima pelimpahan porsi haji. Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat Kanwil memfasilitasi calon jemaah untuk mengurus pegnajuan pelimpahan di Kankemenag Kab. Wonosobo. Jadi jemaah tidak perlu lagi datang ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan mengurus,” jelas Nawawi selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kab. Wonosobo.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yaitu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 130 tahun 2020, prosedur pelimpahan nomor porsi dilakukan di Kankemenag Kab. Wonosobo sebatas pengajuan surat permohonan tertulis, verifikasi berkas dan penerbitan surat rekomendasi bagi pemohon. Untuk tahap selanjutnya berada di Kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, nanti untuk prosedur validasi berkas, surat usulan pelimpahan nomor porsi, dan membuka blokir nomor porssi dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi,” imbuh Nawawi.
Disebutkan juga bahwa penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan pengisian formulir surat pendaftaran pergi haji (SPPH), pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Layanan jemput bola yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng tersebut mendapat tanggapan positif dari penerima pelimpahan nomor porsi.
“Sangat terbantu dengan adanya layanan di Kankemenag Kab. Wonosobo ini oleh Kanwil. Karena kami tidak usah perlu lagi ke Semarang untuk mengurus pelimpahan. Kami tentu mengucapkan terimakasih,” kata Muniah salah satu penerima porsi asal Wonosobo.
Diharapkan selama dua hari layanan dibuka, seluruh jemaah calon haji penerima nomor porsi dapat hadir membawa persyratan dengan lengkap.(Ps-ws/Sua)