Tegal – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Tegal selenggarakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan secara serentak di 3 Kecamatan (12/05). Kegiatan Manasik Haji ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Tegal Barat, Balai Nikah KUA Tegal Selatan dan Kantor Kelurahan Slerok di Tegal Timur.
H. Muhdzir, salah satu Narasumber Bimbingan Manasik Haji menyatakan bahwa Jamaah Haji wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saya harap seluruh Jamaah Haji Kota Tegal mengikuti semua peraturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga nama baik Bangsa Indonesia, khususnya Jamaah Haji Kota Tegal” ujarnya.
Lebih lanjut dengan adanya perbedaan budaya, Muhdzir berpesan agar jamaah haji untuk tidak sungkan bertanya.
“Apabila ada Jamaah Haji yang merasa bingung mengenai tata peraturan maupun hal lainnya, saya harap untuk bertanya. Tanyalah kepada Pembimbing Kloter, Petugas Haji maupun kepada sesama rekan Jamaah Haji. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bisa menghambat kelancaran jalannya Ibadah haji” tambahnya.
Selain memiliki kewajiban untuk menaati peraturan dan menjaga nama baik, Jamaah Haji berhak untuk mendapatkan Pembinaan Manasik Haji, baik itu tingkat kota maupun tingkat kecamatan secara gratis, mendapatkan transportasi dan mendapatkan Gelang Identitas Jamaah Haji.
“Bapak Ibu Calon Jamaah Haji Kota Tegal, Kami berharap gelang identitas jamaah haji yang dimiliki, jangan sampai hilang, karena gelang haji sangat penting sebagai bukti identitas” tutupnya (arnw/bd)