081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Muhroji: Kenaikan Gaji ASN Diukur Dengan Beban dan Resiko Kerja, Tak Lagi Dengan Lama Masa Kerja

Jepara – Balai Diklat Keagamaan Semarang bersama Kementerian Agama Kabupaten Jepara adakan Diklat Revolusi Mental Di Tempat Kerja (DDTK) selama 6 hari dari tanggal 05-10 Februari 2018 di Aula 2 Kementerian Agama Kab. Jepara, Senin (05/02).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, Kasi Diklat Tenaga Administrasi, Muhroji Arifin, serta seluruh peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara.

Diklat kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena biasanya dilaksanakan lima hari, kali ini dilaksanakan enam hari.

Seperti yang diungkapkan Kasi Diklat Tenaga Administrasi, Muhroji Arifin,

“Peraturan terbaru yang mulai diterapkan pada tahun ini diantaranya adalah penambahan waktu diklat. Dimana sebelumnya lima hari, kini ditambah satu hari menjadi enam hari” ujar Muhroji.

Lebih lanjut beliau menambahkan, “Diklat kali ini mulai menerapkan sistem baru yakni CMS (Cash Money System). Dimana uang yang didapat peserta diklat nantinya akan di transfer melalui rekening bank. Tidak diserahterimakan secara langsung tunai kepada peserta”.

Beliau juga menyebutkan akan ada kebijakan terbaru mengenai gaji mulai tahun 2018.

“Tahun 2018 gaji ASN akan naik. Namun kenaikannya tidak lagi dipengaruhi oleh lama masa kerja, namun dipengaruhi oleh beban kerja dan resiko kerja. Untuk itu BKN sudah membuat e-kinerja yang akan mengukur kinerja ASN secara online dan terarah” tambah Muhroji.

Sistem tersebut akan mengetahui kinerja ASN apakah baik atau tidak. Jika tidak, pemerintah bisa memberhentikan ASN tersebut apapun jabatannya.

“e-kinerja akan menjadi tolak ukur ASN apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Jika ASN tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat, setinggi apapun jabatannya bisa saja diberhentikan berdasarkan hasil kinerjanya tersebut”.

Diantara syarat yang harus dipenuhi ASN adalah syarat kompetensi.

“ASN harus memenuhi kompetensi yang sudah ditetapkan pemerintah. Misal Kompetensi Manajerial Administrasi, akan diukur dengan hasil diklat manajerial. Dan Kompetensi Tehnis diukur dengan hasil diklat tehnis. Dan setiap instansi wajib menyelenggarakan uji kompetensi secara berkala” tambah Muhroji.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Balai Diklat Kegamaan Semarang yang sudah menyelenggarakan diklat di Kementerian Agama Kab. Jepara.

“Semoga dengan adanya diklat ini, bisa menambah wawasan dan keilmuan para pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara dengan hasil akhir yakni peningkatan mutu dan kualitas ASN menjadi lebih baik lagi. Dan semoga dengan tema revolusi mental ini, ASN bisa berubah dengan cepat menjadi lebih efektif dan cerdas dalam bekerja” tutur Nor Rosyid. (fm/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content