Mundur dari Siskohat = Gugur Menunaikan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes- Pada Kamis, (20/10/2022) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Menerima Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran dan pembatal haji regular dari Dirjen Haji Dan Umarah Kemenag RI, di Gedung PHU Komplek Kantor Kemeneg Brebes.

Tim yang terdiri dari 4 personel yang  dipimpin oleh H. Zulham, diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes Drs. H. Faharin di dampingi oleh Kasi PHU Hj. julaecha , melaksanakan pemantauan , pengejekan dan mel;ihat secara  langsung pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji di Kantor Kemenag Brebes.

“Maksud kedatangan kami, selain untuk bersilahturahim dengan keluarga besar Kantor Kmeneg Brebes  pada umumnya dan seksi PHU khusunya, sekaligus mengecek dan memeriksa tahapan pendaftaran dan pelimpahan ataupun pembatalan pendafataran haji regular  yang ada di Seksi PHU Kankemenag Brebes, apakah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat dalam memberikan  pelayanan terhadap masyarakat khusunya dalam bidang haji dan umrah “ ujar Zulham

Beliau menjelaskan adanya peningkatan yang cukup signifikan atas pembatalan pendaftaran ibadah haji yang terjadi akhir-akhir ini, dengan alasan karena adanya pembatasan quota dan pembatasan usia jamaah haji ditahun keberangkatan 2022/ 1443H. lalu, kami datang ingin memastikan apalasan calon jamaah yang sudah mendapatkan nomor porsi yang mengundurkan diri di karenakan kesulitan ekonomi akibat pandemic covid-19 atau adakah alasan lain, yang di sinyalir dari semakin kreatifnya lembaga atau perusahann biro perjalanan umrah dalam menggaet calon jamaah umrahnya “ tambah pria yang kenyang asam garam menjadi petugas haji di daker Mekkah atau Madinah.

Di jawab oleh H. Fajarin yang mengucapkan, “Selamat datang di Brebes, mohon di pantau dengan seksama, mari kita lebih bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau calon jamaah haji dan  bersama memberikan pemahaman dan pengertian apabila mundur dari pendaftaraan haji/Siskohat= maka dinyatakan gugur menunaiakan ibadah haji dari upaya memenuhi kewajiban rukun Islam yang kelima, walaupun yang bersangkutan melaksanakan umrah,  karena umrah tidak bisa mengantilkan kewajiban menunaikan Ibadah haji bagi yang mampu atau isititoah,” jelas pria yang ditahun 2016 menjadi petugas TPHI dari jemaah kloter Kabupaten Pemalang.

Kasi PHU dalam kesempatan tersebut menerangkan dengan detil atas hal-hal apa saja yang sudah dijalankan dalam tahun ini oleh seksi PHU kanakmenag Brebes, dan kendala-kendala yang terjadi selama pelayanan tahun 2022 baik bagi masyarakat yang mendaftar haji secara regular dan masyarakat yang mengajukan permohonan rekomendasi umrah. (hid/Sua)