Kudus – Pada perkembangan Progres pendidikan di madrasah perlu adanya kerjasama antara beberapa aspek sektor atau lini . Dalam melaksanakan tugas kependidikan di madrasah harus ada beberapa kolaborasi / komponen yaitu harus ada unsur pengawas, kepala madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, demikian yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi saat memberikan pembinaan pada acara halal bi halal RA/MI se Kecamatan Jati bertempat di MI Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati , diikuti sebanyak 300 orang dari unsur guru dan kepala RA/ MI baik negeri maupun swasta (10/7).
Di tambahkan beliau terkait dengan tugas pengawas dan kepala madrasah beliau mengatakan tugas pokok pengawas madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan majerial pada satuan pendidikan madrasah yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan . pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, penilaian , pembimbingan dan pelatihan provesional guru serta melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan . Sedangkan peran dan fungsi Kepala Madrasah adalah sebagai pemimpin, sebagai pendidik , sebagai dministrator, sebagai supervisor dan inovator
Di akhir sambutanya beliau mewakili jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mohon maaf yang sebesar besarnya baik secara pribadi maupun dinas dan mengajak para guru untuk memajukan madrasah dengan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dan mengucapkan terima kasih kepada pengawas yang telah membimbing kepala madrasah dan guru di Kecamatan Jati.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir pengawas kecamatan jati Arini dalam sambutanya mengajak para guru sesuai surat tugas yang diterima untuk menyiapkan perencanaan pembelajaran kemudian menganalisa sehingga dapat menentukan hari efektif. Sebagai seorang guru harus konsekwen melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru. (St.Zul-wwk//bd}