Semarang – Mulai 1 Februari 2023 seluruh ASN Kemenag diwajibkan melakukan presensi online melalui aplikasi PUSAKA superapps. Terkait hal itu, Sabtu (4/2/2023) Biro Ortala Kemenag RI menggelar rakor secara daring melalui zoom meeting.
Arya Maulana selaku admin PUSAKA Kankemenag Kota Semarang menuturkan, dalam rakor tersebut, Yogi Pribadi selaku Prakom Sub Koordinator Subbag Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Bagian Data, Informasi, dan Naskah Kepegawaian Biro Ortala Kemenag RI menyampaikan beberapa Kebijakan terkait aturan baru presensi ASN Kemenag.
“Berikut kami sampaikan notulen, apa yang disampaikan Pak Yogi dalam rapat. Pertama, perhitungan absen sebelum pukul 12.00 WIB dinyatakan masuk dan diatas pukul 12.00 WIB dianggap pulang sebelum waktunya. Kedua, tidak ada mekanisme ijin pegawai, yang ada cuti pegawai berdasarkan PMA 11/2019,” tuturnya.
“Ketiga, terkait lembur pegawai, tinggal didownload rekapitulasi kehadiran harian pegawai berdasarkan surat perintah pegawai. Lembur Sabtu dan Minggu juga bisa absen menggunalan PUSAKA,” sambungnya.
“Keempat, pegawai KUA dan guru-guru madrasah sementara ini tidak dikunci Biro HDI, sehingga bisa absen dimana saja tanpa menggunakan wifi. Rujukan PMA 45/2015 tentang pengelolaan kehadiran PNS, ini belum diupdate karena belum ada PPPKnya dan masih 5 hari kerja (37,5 jam/minggu), sehingga nantinya akan dilakukan penyempurnaan regulasi, karena Kepdirjen Nomor 1/2013 terkait kehadiran guru tidak terkoneksi dengan PMA 45/2015, sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya.
“Kelima, sedangkan mekanisme kehadiran pegawai menggunakan WFA masih dikaji oleh KemenpanRB,” ujarnya.
“Keenam, terkait kehadiran nonASN pengelolaanya oleh masing-masing satker,” imbuhnya.
Arya menyampaikan pula, pada kesempatan tersebut, Yogi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan gangguan sistem PUSAKA Kemenag beberapa hari ini.
Ia menerangkan, integrasi PUSAKA Kemenag akan dilakukan per Juni 2023. “Integrasi PUSAKA Kemenag jadwalnya sesuai SE, per juni 2023. Sinkronisasi password PUSAKA maksimal 1 jam dengan admin Simpeg, misalnya pukul 06.00, 07.00, 08.00 waktu setempat,” jelasnya.
“Database Simpeg4 dan 5, terkait sinkronisasi data Jabatan, belum sesuai PermenpanRB, sehingga perlu dilakukan updating jabatan ASN. Dan dalam waktu dekat akan dibagikan format Excel ke seluruh satker sebagai pendukung pendataan presensi,” pungkasnya.
Informasi tersebut dibagikan Arya melalui whatsapp group pegawai Subbag Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, selepas mengikuti kegiatan rakor.(Arya/NBA/bd)