Nur Syam : Sukseskan Gerakan Nasional Sadar Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mulai 29 Juni hingga 1 Juli mendatang menyelenggarakan Orientasi Membangun Masyarakat Sadar Halal. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Pandanaran Semarang dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Jawa Tengah, KH. Ahmad Daroji. Dalam kesempatan tersebut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Syam beserta Kepala Biro Hukum & KLN Kementerian Agama RI, Ahmad Gunaryo.

Dalam sambutannya, KH. Ahmad Daroji mengharapkan dengan kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk-produk halal sekaligus diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT untuk melindungi masyarakat dari produk yang belum diketahui secara jelas kehalalannya. “Semoga kegiatan yang kita lakukan ini bisa menjadi amal ibadah yang diridhai Allah swt,” kata Ahmad Daroji.

Nur Syam, menyampaikan otoritas MUI yang selama ini power full dalam proses sertifikasi halal, tetapi saat ini dipangkas perannya dan menjadi pembahasan yang sengit yang diharapkan berakhir dengan keputusan bahwa MUI adalah lembaga yang sah untuk menandatangani sertifikat jaminan halal sebagaimana amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut Nur Syam, seluruh produk akan diberlakukan sertifikat halal yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019. Ke depan, Kementerian Agama juga akan membentuk sebuah badan Jaminan Produk Halal setingkat eselon I yang akan fokus mengurusi jaminan produk halal.

Dihadapan sekitar 80 orang Pengurus MUI Kab/Kota se Jawa Tengah, lebih lanjut Nur Syam menyampaikan beberapa macam yang perlu dilakukan sertifikasi halal. Menurutnya yang paling berat untuk dilakukan sertifikasi adalah obat-obatan yang diharapkan ada pengecualian karena sulitnya mencari bahan lain yang sesuai dengan tuntutan hukum halal. Untuk itu telah dilakukan diskusi yang membahas masalah tersebut dengan batas waktu tanggal 17 Oktober tahun ini bisa diselesaikan, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah. “Kita harapkan justru bisa dipercepat hingga bulan juli, maksimal bulan oktober,” harap Nur Syam.

Berbicara tentang gerakan nasional sadar halal, Sekjen Kemenag RI mengatakan bahwa, MUI adalah partner strategis bagi pemerintah (Kementerian Agama) karena MUI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Untuk itu sudah selayaknya diberikan kewenangan penuh untuk mensukseskan gerakan nasional sadar halal ini. Selain itu di MUI inilah para pakar dari lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia berkumpul sehingga masing-masing lembaga telah terwakili.

Dengan adanya UU ini sesungguhnya menjadi perlindungan bagi masyarakat Islam akan kejelasan kehalalan sebuah produk, terlebih lagi di era pasar bebas dengan masuknya produk luar negeri yang kehalalannya belum diketahui secara jelas. “Dengan adanya sertifikasi halal pada sebuah produk akan memberikan perasaan mantap bagi umat yang akan menggunakannya,” tandas Nur Syam.

Mudah-mudahan, harap Nur Syam, forum seperti ini membawa iklim kondusif untuk mensukseskan gerakan nasional sadar halal dan menjadi ajang untuk menyadari pentingnya jaminan produk halal bagi umat Islam. (fat/gt)