OPTIMALISASI PERAN NADHIR DALAM PENGELOLAAN WAKAF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Umat Islam adalah bersaudara dan digambarkan sebagai satu bangunan yang tersusun kukuh. Penzahiran persaudaraan itu bukan semata-mata dalam bentuk pertolongan dari segi tenaga atau bantuan lain, malah Islam mengajar umatnya supaya tolong-menolong dan bantu membantu dalam bentuk uang dan harta benda. Bantuan dan pemberian uang  dan harta benda ini bukan disebabkan manusia tetapi kerana mengharap Ridho  Allah. Oleh itu selain zakat, hibah dan sebagainya, umat Islam akan bersosial  melalui  harta kekayaannya dengan orang lain melalui berwakaf.Agar fungsi dan tujuan wakaf berjalan dengan baik  maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional.

 

Menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp120 triliun per tahun dengan asumsi ada 100 juta warga negara Indonesia mewakafkan uangnya sebesar Rp100 ribu per bulan. Adapun aset tanah wakaf di Indonesia mencapai 435 ribu persil dengan luas sekitar 436 ribu hektare, yang jika diuangkan nilainya bisa lebih dari Rp200 triliun.

Sementara itu dari data Rekapitulasi Tanah Wakaf berdasarkan status di Wilayah Kabupaten Brebes tahun 2016 berjumlah 8.746.335.30 M2 ( 463.38 Ha ) , ini merupkan jumlah yang tidak sedikit, tentu diperlukan pengelolaan secara profesional oleh para Nadhir di Kabupaten Brebes, jelas Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes H Imam Hidayat M.Pd I saat memberikan  pengarahan dan pembukaan Kegiatan Penyuluhan bidang wakaf ( 29/3/2017 )  di Aula Kan Kemenag Kab Brebes, yang diikuti 50 peserta yang terdiri dari Kepala KUA selaku PPAIW Kecamatan dan Nadhir Wakaf se Kabupaten Brebes

Lebih lanjut Imam juga menjelaskan Sebenarnya, masyarakat muslim di Indonesia sudah cukup lama melakukan wakaf, terutama dalam wujud wakaf tanah atau rumah. Masjid-masjid, madrasah dan pondok pesantren serta tanah-tanah untuk kuburan, sebagian besar merupakan tanah-tanah wakaf, dan hal itu sudah berlangsung jauh sebelum kemerdekaan negara Indonesia

Dari luas seluruh tanah wakaf di Brebes tersebut sebagian besar dipergunakan untuk masjid ( 23.64 % ) untuk Musholla (45.97),untuk sarana pendidikan sekolah ( 15.21 % ),untuk pondok pesantren (1.31 % ),untuk pemakaman  (1,56 % ). Dan 12.30 % sisanya untuk sarana dan prasarana sosial. Dari paparan singkat tersebut dapat di lihat terbatasnya upaya pengembangan wakaf secara produktif (dalam arti tanaf-tanah tersebut dapat menghasilkan sesuatu produk yang mempunyai nilai ekonomis) yang dapat berperan sebagai kekuatan strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat muslim di Kabupaten Brebes .

Selain Kepala Kantor, Narasumber dalam kegiatan tersebut KH Atoillah, MSi Asisten I Setda Brebes selaku Pembina BWI Kab Brebes dengan materiPeran Startegis Nadzir dalam pengelolaan Wakaf . Ia sangat berharap para Nadhir sebagai pengelola wakaf hendaknya mampu memberikan peran yang strategis , diantaranya berusaha untuk memperbanyak danmenggalakan wakaf produktif dan wakaf tunai pada masyarakat serta mengoptimalkan potensi harta wakaf sesuai kondisi dan fungsinya.( oim )