Brebes – Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melalui Penyelanggara Zakat Wakaf melaksanakan kegiatan Optimalisasi Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Dan Pengamanan Aset Tanah Wakaf, agar aset tanah wakaf yang ada dapat difungsikan secara maksimalkan bagi sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam.
Kasubbag TU, H. Mad Soleh yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes mengatakan, “Agar para peserta yang mayoritas adalah para Penyuluh Agama Islam agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dimana para penyuluh memilik 4 fungsi utama yaitu Edukatif, Konsultatif , Perlindungan dan Informasi,“ ungkapnya.
“Khusus fungsi informatif seorang penyuluh di tuntut untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan bahwa setiap aset tanah wakaf harus teradministrasikan dengan baik sehingga para nazhir mendapat pengetahuan bagaimana cara mengamankan, melindungi keberadaan aset tanah wakaf, baik diamankan dan dilindungi melalui legalitas berupa keamanan administrasi berupa AIW (Akta Ikaran wakaf), yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akata Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan setempat, dilanjutkan dengan pensertipikatan tanah wakaf ke kantor BPN,” imbuh pria yang dilantik menjadi Kasubbag TU pada Oktober 2021.
“Dengan semua regulasi dan persyaratan dapat dipenuhi yang kemudian hari diharapkan tidak ada lagi aset tanah wakaf yang di klem oleh ahli waris si wakif atau pihak lain yang memiliki kepentingan, sehingga para nazhir yang diamanahi sebagai pengelola harta tanah wakaf akan merasa tenang, aman dalam mengelola. bagi sebaik-baiknya kemaslahatan umat islam,” kata Mad Soleh di RM D’Anglo Kec. Brebes, Senin, (22/11/2021).
Beliau sangat berharap bagi Para Penyuluh Baik yang PNS maupun Non PNS untuk terus menerus menginformasikan dan mengedukasi baik si wakif atau orang yang memberikan tanah wakaf maupun para nazhir yang diamanahi untuk mengelola aset tanah wakaf tersebut sehingga aset tanah wakaf dapat aman dan terlindungi sampai kapanpun.
H. Faedurohim selaku narasumber dari Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Brebes menjelaskan. “Kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang muncul, biasanya disebabkan tanah tersebut belum memiliki kejelasan administrasi atas tanah wakaf yang ada, karena berbagai lain hal, aset tanah tersebut belum di AIW atau belum di sertipikat pada kantor BPN, sehingga menjadi rentan untuk digugat oleh ahli waris ataupun orang yang berkepentingan mengingat, tingginya nilai tanah wakaf tersebut yang biasanya menempati posisi strategis, baik secara ekonomi maupun kemudahan akses,” ungkap H. Faedurohim
Kegiatan ini diikuti oleh 17 Orang peserta, terdiri atas Para Penyuluh Agama Islam baik, PNS maupun Non PNS beberapa Kepala KUA dan Perwakilan Nadzir yang ada diseputaran Kota Brebes.(Hid/Sua).