Optimalkan Serapan PIP untuk Siswa Miskin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Penyerapan Program Indonesia pintar (PIP) secara nasional masih rendah sehigga perlu upaya verifikasi dan validasi data siswa miskin penerima PIP sesuai kebutuhan riil di lapangan sehingga penyerapan anggaran tahun 2016 bisa optimal.

Selain itu, kerja sama dengan bank untuk menyalurkan dana PIP, melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), masih terdapat kesalahpahaman dalam mekanisme penyaluran pencairan dananya, begitu pula masih terdapat kendala Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang untuk mendapatkannya harus melalui prosedur yang cukup rumit.

Untuk itu, maka saat ini peyaluran PIP sudah melalui prosedur yang mudah dimana madrasah mengusulkan nama siswa penerima bantuan PIP ke Kemenag dan mendapat SK, jika melalui mekanisme LS ke rekening siswa maka KPPN bisa langsung mentransfer ke rekening siswa setelah memastikan SK rekening penerima PIP valid, dan apabila melalui LS bank penyaur apabila siswa tidak memungkinkan membuka rekening sendiri.

Demikian disampaikan oleh Kasi Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Akhmad Su’aidi dalam acara Sosialisasi PIP di Rumah Makan Djogelo kemaren, Senin (02/05).

Menurut Su’aidi, Pelaksanaan Program BSM memiliki karakteristik program yang cukup kompleks dan unik dari segi pelaksanaan secara kebijakan, teknis maupun administratif, sehingga perlu upaya advokasi dan koordinatif yang intensif untuk memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima BSM dari rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi peserta didik yang berada pada periode transisi.

“Data penerima BSM ini diharapkan valid, karena bermanfaat untuk peningkatan kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik dan luas,” ujarnya.

Su’aidi juga menjelaskan bahwa Untuk kuota Blora antara lain untuk MA sebanyak 506 siswa dengan anggaran 506.000.000, Siswa MTs 2.442 siswa dan anggaran 1.813.500.000 dan siswa MI 1.435 siswa dengan dana 645.750.000 yang hendaknya bisa dioptimalkan karena biasanya juga mengalami kendala terkait siswa pesantren juga bersekolah di madrasah dan harus dihindari penerimaan ganda.

Adapun tahapan penyalurannya yakni pada tahun 2015/2016 pada semester II , siswa MI mendapatkan 225.000 per semester, siswa MTs 375 ribu dan siswa MA 500 ribu dan semsester I tahun 2016/2017 siswa mendapatkan dana yang sama.

Su’aidi juga mengharapkan madrasah setelah mendapatkan bantuan PIP segera melaporkan pada Kemenag kabupaten berapa jumlah dana yang diterima dan realisasi siswa penerima dan kemenag juga melaporkan ke kanwil data siswa dan realisasinya serta kendala dan permaslaahan yang ada serta turut mengawasi dan memantau penggunaan dana yakni hany auntuk keperluan pendidikan siswa antara lain untuk pembelian buku tulis,pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, pembayaran transportasi ke madrasah, dan keperluan pembayaan madrasah.

Adapun hasil monev KPK yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi dalam penyaluran PIP antara lain Penerima banyak yang tidak berbasis KPS/KSS/PKH, Ada Madrasah yang memanfaatkan untuk studi tour, Pengaduan Masyarakat belum ditangani optimal dan madrasah tidak mengumumkan siswa Penerima PIP/BSM. “Perlu pengawasan baik fungsional internal, melekat, pengawasan masyarakat, pemeriksaan dan lainnya juga sudah ada sanksi apabila ada penyelewengan sehingga kita harus hati hati dalam penyalurannya,” tuturnya.

Selain itu, Beliau juga menambahkan bahwa penerima PIP bisa dibatalkan apabila siswa berhenti sekolah, meninggal dunia, bukan terasuk kriteria miskin,didakwa dan terbukti melakukan kriminal, mengundurkan diri, mengkonsumsi miras dan narkoba, maka kepala madrasah berhak mengganti dengan siswa yang lebih memenuhi kriteria penerima PIP supaya efektif dan tepat sasaran maka perlu dilakukan evaluasi.

Hal senada diungkapkan Kepala Kankemenag Blora, Tri Hidayat juga mengharapkan dana PIP bisa diserap optimal pada tahun ini sehingga mempunyai nilai manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa tidak mampu.(ima/gt)