081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pacu Program Wakaf, Kemenag Surakarta Sharing Informasi, Kuatkan Edukasi dan Kemitraan dengan LWPCNU Surakarta

Kota Surakarta (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengadakan Sharing Informasi dan Tindak Lanjut Wakaf dengan Lembaga Wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LWPCNU) Kota Surakarta pada Kamis (29/08/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mengelola wakaf secara profesional dan akuntabel. Berlangsung di Kantor PCNU, Jalan Honggowongso Nomor 75, Kota Surakarta dengan dipimpin oleh Arif Ansori, Penyelenggara Zawa Kankemenag Surakarta.

Ketua LWPCNU, Sugeng Ardiansyah menyambut hangat dengan mengungkapkan apresiasi atas kunjungan dari Kemenag Surakarta.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam menjalin silaturahmi sekaligus wadah diskusi yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap pertemuan ini mampu memperkaya wawasan dan memunculkan langkah konkret dalam pengelolaan wakaf di Kota Surakarta,” ujar Sugeng.

Dalam sesi sharing informasi, Arif Ansori memaparkan tentang dinamika perwakafan di Kota Surakarta, khususnya terkait regulasi yang mengatur pengelolaan wakaf. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Dirjen Penais Zawa) memiliki sejumlah program unggulan yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan wakaf. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah e-Sertifikat Akta Ikrar Wakaf.

“Dengan adanya e-Sertifikat ini, proses peralihan hak atas tanah wakaf menjadi lebih sederhana dan transparan, mirip dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang otomatis dan tidak memerlukan roya,” terang Arif Anshori. Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif berwakaf, dengan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat.

Selain itu, Arif juga memperkenalkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sebuah platform digital yang dirancang untuk memantau perkembangan aset wakaf dari hulu ke hilir. SIWAK memungkinkan pengelola wakaf dan masyarakat umum untuk mengakses informasi detail mengenai aset-aset wakaf, termasuk kendala yang mungkin dihadapi selama proses pengelolaan.

“Melalui SIWAK, kita bisa memastikan bahwa tidak ada aset wakaf yang pengelolaannya terhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” imbuh Arif Ansori.

Sertifikat tersebut tidak hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai dasar untuk mengoptimalkan potensi aset wakaf agar bermanfaat bagi masyarakat luas, sesuai dengan ikrar wakaf yang diamanatkan.

“Pengelolaan wakaf harus mampu menciptakan win-win solution yang membawa manfaat bagi semua pihak, baik itu pihak nadzir, pemberi wakaf, maupun penerima manfaat wakaf,” tegas Arif.

Melalui kegiatan seperti Sharing Informasi dan Tindak Lanjut Wakaf ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Kemenag Kota Surakarta dan PCNU Surakarta telah menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi garda terdepan dalam memajukan perwakafan di Indonesia. (rmd/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content