PAH Tindak lanjuti SE Menag nomor 5 tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, baik fungsional maupun honorer segera menindaklajuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.

Hal ini sesuai dengan imbauan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang untuk menyosialisasikan isi dari SE tersebut kepada takmir masjid/musala di wilayah binaan masing-masing.

Ketua Pokjaluh Kemenag Rembang, Muthmainnah mengatakan, Penyuluh sudah mulai menyosialisasikan SE tersebut di masjid/musala di desa binaan masing-masing. “Kita sudah tindak lanjuti SE ini dengan menyosialisasikannya kepada takmir masjid/musala,” kata Muthmainnah ketika diwawancara Jumat (4/3/2022).

Endang Iswahyuni, PAH KUA Sarang I mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan SE ini dengan memberikan Salinan SE kepada takmir masjid sekitar. “Dengan memberikan Salinan SE dan turut kita berikan penjelasan, kami berharap SE ini bisa dipahami dan bisa diterapkan,” kata Endang.

Sri Hartini,  PAH KUA Sulang juga telah menyosialisasikan SE ke beberapa masjid. PAH di wilayah Desa Sudo, Desa Seren dan Desa Karangsari, Kecamatan Sulang ini sudah mendatangi takmir masjid Baitul Muttaqin, Baitus Syakur, Masjid Jami Kalimah Syahadah, dan lainnya.

Sebagai imbauan dari Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Penyuluh Agama Islam diminta untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan menyejukkan kepada masyarakat.

Ketentuan SE ini di antaraya, pengaturan emasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara luar dan dalam. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. — iq/rf