Kendal – Pansus IV Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kunjungan study banding ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan peserta kunjungan sejumlah 19 personil, Rabu (6/7).
Kedatangan tim Pansus ini langsung disambut hangat oleh keluarga Kemenag Kendal yang langsung disampaikan Kepala Kantor Kemenag di ruang aula, Kakan Kemenag mengucapkan selamat datang dan menyampaikan gambaran terkait kondisi pondok pesantren yang ada di Kendal.
“Suatu kehormatan bagi kami menerima kunjungan dari Pansus IV DPRD Kabupaten Bangkalan, sudah selayaknya pemerintah menaruh perhatian besar pada perkembangan Pesantren, mengingat perannya dalam proses pendidikan di Indonesia selama ini yang cukup besar. Maju mundurnya sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Yaitu pendidikan yang mengedepankan akhlakul karimah yang mampu menyiapkan anak bangsa berkualitas,” ungkap Mahrus.
Disampaikan Nurhasan, Ketua Pansusu IV maksud kunjunganya adalah menjawab kegelisahan para santri setelah Undang Undang pesantren ditetapkan melalui UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan diteruskan oleh Pesiden dengan Pepres No 82 Tahun 2021. Maka pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DPRD yang memiliki fungsi inisiatif untuk membuat perda bermaksud menginisiasi peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Tentu untuk menginisiasi peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren kami mencari referensi kepada Kabupaten/Kota yang perdanya sudah selesai yakni pilihan kami di Kabupaten Kendal. Kemudian beberapa pertanyaan terkait kriteria bantuan, mekanisme hibah dan leading sektor mohon penjelasan,” ujar Nurhasan.
Turut dihadirkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Fuad yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kendal menjelaskan beberapa point dalam Perda Kabupaten Kendal No 4 Tahun 2021 tentang fasilitasi pengembangan pesantren, yang pada dasarnya inisiasi raperda tersebut dari DPRD namun prinsipnya penetapan raperda merupakan kesepakatan bersama.
“Yang kita akomodir dalam materi perda ini hanya ada 3 hal besar, yaitu terkait fasilitasi pengembangan pesantren dalam bidang pendidikan, maliputi kelengkapan sarpras, pengembangan wawasan kebangsaan, anti narkoba dan lain-lain; fasilitasi pengembangan pesantren dalam bidang dakwah, yakni berkaitan dengan media dahwah; serta fasilitasi pengembangan pesantren dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Terkait kurikulum, kitab, materi dakwah menjadi kewenangan otonomi penyelenggara pondok pesantren dengan pembinaan dari Kementerian Agama,” jelas Fuad.
Pertemuan dan dialog study banding tersebut berlangsung hangat dan dinamis, diakhiri dengan penyerahan plakat kenang-kenangan dari DPRD Kabupaten Bangkalan kepada Kemenag Kendal dan sebaliknya. Selain mempererat jalinan silaturahmi, kunjungan ini diharapkan memberikan manfaat sehingga tercipta sinergi yang baik dalam memajukan pesantren. (bel/rf)