Semarang – Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di perumahan Pasadena Kalipancur Ngaliyan Kota Semarang sudah digunakan sebagai tempat ibadah umat muslim sejak tahun 2000. Baru -baru ini takmir masjid mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat kepada Walikota Semarang.
Pada rakor bersama antara pihak Takmir Masjid dengan Tim Pertimbangan Pembangunan Rumah Ibadat Kota Semarang Kamis (25/10), Miasto selaku Takmir Masjid Al Muhajirin menjelaskan pengajuan IMB dilandasi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai warga negara harus taat hukum. Oleh karena semua bangunan harus memiliki IMB maka pengurus masjid Al Muhajirin sepakat mengajukannya kepada Walikota.
“Masjid Al Muhajirin sudah berdiri sejak 18 tahun lalu, diresmikan oleh Walikota Semarang. Namun karena belum ada IMB maka sekarang mengajukan IMB meski harus melalui prosedur dan melengkapi persyaratan adminstratif yang diperlukan,” terangnya.
Di hadapan Tim Pertimbangan ia memaparkan, setelah melengkapi persyaratan dan melampirkan gambar pembangunan masjid, KRK sudah terbit dari Dinas Tata Ruang. Proses selanjutnya adalah pengajuan ke BPPT yang harus melampirkan ijin prinsip dari Walikota Semarang melalui Badan Kesbangpol.
“Sebagai syarat pengajuan ijin prinsip, harus dilengkapi rekomendasi FKUB dan Kankemenag Kota Semarang. Semua sudah kami lengkapi termasuk sebelumnya rekomendasi dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” papar Miasto.
Kabid Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Semarang, Bambang Rudy Hartono selaku Ketua Tim menyampaikan, Tim Pertimbangan Pembangunan Rumah Ibadat Kota Semarang dibentuk berdasarkan SK Walikota Semarang nomor 450/226/2018. Salah satu tugas Tim adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka memberikan persetujuan pendirian/pembangunan rumah ibadat dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Tim Pertimbangan terdiri dari instansi dan OPD terkait, Badan Kesbangpol, Kemenag, Kodim 0733/BS, Polrestabes, Bappeda, Dinas Penataan Ruang, Bagian pembangunan, Bagian Hukum dan Bagian Kesra Setda Kota Semarang. Rakor juga dihadiri oleh aparat Camat dan Lurah sesuai lokasi rumah ibadat berada.
Sementara Kemenag Kota Semarang dihadiri oleh Cholidah Hanum sebagai Wakil Ketua Tim menerangkan, termasuk tugas Tim Pertimbangan adalah verifikasi berkas persyaratan dan kelayakan. Sebagai syarat pengajuan IMB, syarat administratif dan syarat teknis bangunan gedung harus terpenuhi.
“Masjid ini sudah bersertifikat wakaf. Kami patut memberikan apresiasi kepada takmir masjid, meski sudah digunakan untuk aktivitas 18 tahun lalu, dapat memenuhi pengajuan IMB sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Disampaikan Hanum, kegiatan masjid harus mengedepankan toleransi dan kerukunan umat baik intern maupun antar umat beragama terlebih pada situasi politik yang memanas. Tugas takmir masjid memilih khatib yang dapat membuat jamaah menjadi sejuk, tentram dan tidak menimbulkan paham radikal.
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kota Semarang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Tim Pertimbangan Rumah Ibadat Kota Semarang yang dibacakan oleh Kasubbag Ketahanan Sosekbud dan Agama Badan Kesbangpol Kota Semarang, Tonny Harianto. Selesai rakor dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.(ch/gt)