081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Kemenag Kab Pekalongan

KAB. PEKALONGAN,- Sebanyak dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang bernama Zuhrufi Hakam Nuramadhan dan Auly Naimul Umam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Senin (20/03/2023). Pengambilan sumpah dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno dan disaksikan Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, serta Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Acara tersebut berlangsung dengan khidmad. Keduanya mengucapkan sumpah setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Dalam amanatnya, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno, mengucapkan selamat dan berpesan kepada seluruh pegawai yang telah resmi dilantik agar kegiatan hari ini dimaknai dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. “Selamat kepada seluruh pegawai yang telah dilantik, wujudkanlah rasa syukur ini dalam bentuk semangat dan kinerja untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan”, ucap Sukarno Lebih lanjut Ia berpesan agar pegawai yang baru dilantik dan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu taat dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menjaga netralitas ASN di tahun politik pada 2024. Sukarno menjelaskan, netralitas yang dimaksudkan adalah tidak ikut terlibat langsung dalam suksesi peserta pemilu, seperti menjadi tim sukses, baik pemilu legislatif maupun pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Sukarno, sudah pasti akan diberikan sanksi. “Kita lihat sesuai dengan regulasinya, ada ketentuan yang diatur, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan netralitas,” lanjutnya. Menurutnya, pada pesta demokrasi tersebut para ASN tidak boleh ikut aktif dalam kegiatan kampanye, tetapi disatu sisi ASN juga tetap memiliki hak memilih. “Dengan adanya hak memilih maka setiap orang pastinya akan mencari tahu figur-figur yang akan dipilihnya, namun bagi ASN mencari tahu itu, dalam pengertian, tetap tidak boleh ikut aktif dalam kegiatan berkampanye,” tutupnya. Acara diakhirii dengan pembacaan doa Penyelenggara Zaat Waaf, Nurul Furon (Hakam/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content