Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (1/3).

Acara pelantikan dihadiri oleh para pejabat eselon IV, Kepala MAN, MTSN, MIN dan Ketua Pokjawas serta Ketua Pokjaluh. Kepala Kemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini mencakup dua hal yakni promosi dan rotasi. Penghulu yang dilantik menjadi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA serta mutasi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA di satu Kecamatan, dirotasi ke KUA Kecamatan yang lain. Ia mengingatkan kepada Kepala KUA yang baru dilantik bahwa sebagai Kepala KUA hendaknya menjaga amanah yang diemban, menjaga nama baik Kementerian Agama senantiasa bersinergi dengan pemerintah setempat, serta menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muhdzir menyampaikan sebagai pejabat yang merupakan amanah yang diberikan Allah SWT dipandang mampu untuk memantaskan diri atas jabatan pada tempat baru.

“Bagaimana cara memantaskan diri, seperti arahan bapak Menteri Agama, sebagai ASN tugasnya melayani masyarakat dan harus sesuai kode etik dan kode perilaku serta budaya kerja,“ tuturnya.

Dijelaskan ASN harus ikhlas melayani masyarakat dengan mempermudah urusan orang lain, tidak boleh diskriminatif sesuai dengan prosedur yang ada, berintegritas yaitu jujur, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Profesionalitas di KUA pada PMA no. 34 ada sembilan item yang harus dipahami dalam layanan. Tanggung jawab yaitu melaksanakan tugas secara tuntas, sedangkan keteladanan yaitu menjadi contoh bagi teman kerja kita,” urainya.

Diakhir sambutannnya disampaikan sebagai ASN yang menduduki jabatan harus mempunyai pedoman, bahwasannya kita bukan siapa-siapa yang akan membawa kemanfaatan bagi orang lain. Dalam bekerja harus fokus, pegawai pada Kantor KUA Kecamatan harus memberikan pelayanan prima. Beliau mengatakan bahwa berbagai pertimbangan dalam pengaturan rotasi antar Kepala KUA ini sudah melalui kajian khusus seorang pejabat ditempatkan pada suatu wilayah.

“Sebagai ASN sudah sewajarnya mendapatkan rotasi seperti ini dengan waktu yang telah ditentukan, adapun tujuannya untuk penyegaran organisasi dan peningkatan karir pejabat yang bersangkutan, dengan adanya rotasi ini diharapkan pelayanan secara maksimal bisa diberikan pejabat kepada masyarakat  agar lebih baik lagi,” pintanya.(sr/rf)