Karanganyar – Jum’at, 12 Mei 2023 bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Gara Syariah telah dilaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pelatihan Pendamping Produk Halal (P3H) dari Unsur PAIF dan PAIN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan diikuti oleh 76 PAIF dan PAIN yang terdaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kementerian Agama RI. Acara tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan Kapasitas PPH dari unsur PAIF dan PAIN dan memberi bimbingan teknis cara membuat email, NIB, dan mendaftar di PTSP Halal. Kegiatan ini dilakukan mengingat pada waktu pelatihan PPH dahulu para PAIF dan PAIN mendapatkan pelatihan secara daring dan belajar mandiri sehingga mereka belum begitu menguasai aplikasi.
Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Perwakilan Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, PAIF, PAIN, dan Narasumber dari LP3H UIN Walisongo Semarang dan Pendamping Produk Halal yang telah menghasilkan ratusan Pelaku Usaha dari UIN Walisongo Semarang.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Hanif Hanani mengatakan kita harus bersiap diri dalam pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal bagi makanan dan minuman sampai tanggal 10 Oktober 2024.
“Kinerja PPH dari unsur PAIF dan PAIN sekarang ini harus ditingkatkan. Penyuluh sebagai garda terdepan dalam menginformasikan hal-hal pentinda dari Kementerian Agama harus aktif berperan dan mendampingi para pelaku usaha,“ tuturnya.
Sementara itu Penyelenggara syariah, Dewi Supriyanti menyampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar sudah tercatat 96 SH terbit.
“Sertifikat Halal yang terbit ini adalah hasil kinerja para PAIF dan PAIN dalam mendampingi para pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar. Meskipun belum semua aktif pencapaian ini sudah sangat bagus. Hal ini perlu ditingkatkan lagi sehingga target pemerintah 1 juta Sertifikat Halal Gratsi atau self declare akan terwujud. Kita mulai dari yang terdekat dengan kita yaitu koperasi dan kantin yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar harus kita daftarkan Sertifikat halal. Karena kita harus memulai dari kita dahulu baru menyarankan orang lain,” terangnya.(Ida-Sua)