081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pelayanan One Stop Service dengan Mesin EDC

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan pelayanan di KUA menuju pelayanan satu tempat one stop service, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  bekerjasama dengan BRI Cabang Temanggung melakukan pemasangan mesin EDC (elektonik data capture) di 2 KUA sebagai pilot project Kecamatan Temanggung  dan KUA Pringsurat pada hari Kamis (3/8) bersama petugas dari BRI Kantor Cabang Temanggung.

Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto dalam sambutannya mengatakan,  seiring dengan berkembangnya zaman, kemudahan dalam transaksi layanan bank juga semakin canggih. Salah satu kemudahan tersebut adalah munculnya mesin EDC yang memudahkan untuk melakukan transaksi dan melakukan pembayaran menggunakan kartu debit, sudah dapat melakukan pembayaran yaitu pembayaran biaya nikah bedolan.

Dengan pemasangan mesin EDC, maka calon pengantin tidak perlu lagi mondar-mandir dari  KUA ke bank/kantor pos dan sebaliknya.  Semua cukup dilayani di KUA dengan one stop service.  Selain untuk bayar nikah bedolan, dengan mesin itu bisa untuk bayar pajak, dan lain-lain. Setelah pemasangan alat tersebut  diharapkan pelayanan nikah di KUA menjadi lebih baik. “sehingga kedepan masyarakat semakin puas dengan layanan KUA, ” Kata Sugijarto.

Lebih lanjut dijelaskan oleh pihak BRI, Peni bahwa mesin EDC tidak hanya berfungsi sebagai alat gesek, tetapi juga dapat menggunakan mesin EDC untuk transaksi pembayaran belanja, pembayaran biaya tol, pembayaran biaya tiket pesawat dan listrik,transfer, dan lain-lain.

Satu hal yang mesti diperhatikan dari mesin EDC adalah jangan sampai menjadi korban dari penipuan mesin EDC. Meskipun keamanannya terus diperbaiki oleh pihak pemberi layanan, “tapi pada kenyataannya dia tetap memiliki celah untuk bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab,” pesannya.(sr/Af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content