Brebes – Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Biaya Operasinal (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Brebes. Senin, (11/11/2021). Kegiatan diikuti sebanyak 40 orang peserta, terdiri atas 17 orang Kepala KUA dan 17 orang Pengelola BOP KUA dengan 6 orang dari Bimas Islam Kankemenag dan 3 orang Narasumber
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Fajarin dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Brebes untuk selalu mendukung dan mengawal program yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan mengingatkan KUA di setiap Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan di masyarakat
“Kegiatan evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatan SDM pengelola BOP KUA Kecamatan. Dalam Pelaporan dapat dipertanggungjawabkan, tepat jumlah, tepat sasaran, tertib, dan akuntabilitas,” tutur H. Fajarin yang langsung membuka secara resmi kegiatan evaluasi.
BOP sangat membantu dalam operasional setiap KUA. Kakankemenag mengingatkan ada tiga pedoman dalam pengerjaan BOP secara baik dan benar. Pertama harus mematuhi aturan yang telah di atur dalam penggunaan BOP, jadi bila ada pembiayaan di luar aturan yang tak tercantum dalam juknis harap jangan dilakukan. Kedua setiap kegiatan KUA harus dicantumkan bukti terlampir misal kuitansi perjalanan dinas, poto kegiatan dsb. Yang ketiga adalah validitas, laporan harus lengkap sesuai dengan fakta kegiatan yang dilakukan.
Bila KUA memiliki pengelola BOP, sudah sepantasnya pengelolaan diserahkan kepada mereka, kepala KUA tidak diperkenankan memegang anggaran sendiri kecuali mereka pemain tunggal di kantor yang mereka pimpin. Fungsikan pengelola BOP dan jalin kerjasama dalam pembuatan laporan, pinta Kakankemenag.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Nasokhidin mengatakan dengan diadakannya kegiatan pembinaan dan evaluasi BOP KUA diharapkan dapat terwujud pengelolaan anggaran operasional KUA yang disiplin dan tertib, jumlah sesuai dengan usulan kebutuhan KUA.
“Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BOP KUA Kecamatan yang efektif dan efisien,” ungkap Nasokhidin.
Sedangkan kasubbag TU, H. Mad Soleh, dalam pemaparan materi menekankan agar ASN yang ada di KUA Kecamatan senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan kinerja-sehari-hari dengan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Untuk hari Senin-Kamis masuk jam 07.30 WIB – 16.00 WIB sedangkan untuk hari Jumat, masuk 07.30 WIB – 16.30 WIB. apa bila hal tersebut tidak dipatuhi maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi sesuai dengan PP. 53 Tahun 2017.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara Pengeluaran Evin Sudarwati sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan tentang Evaluasi Pelaporan BOP dengan Pengambilan belanja yang tidak pas agar disesuaikan dengan kebutuhan real, keseragaman format pelaporan, dan penggunaan akun belanja yang tepat. Pelaporan juga harus sesuia dengan petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan.(Hid/Sua)