081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Pengawas Madrasah dalam Sosialisasi KMA 1367/2022

Semarang – Rabu (21/6/2023), Pengawas Madrasah Kankemenag Kota Semarang, Mafruhatun, memberikan pembinaan pada kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, yang digelar di MI Nurul Islam Kec. Ngaliyan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 16 guru PNS Kemenag dan 10 Kepala MI binaan di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Semarang Barat. Dalam kesempatan itu, Mafruhatun menyampaikan tujuan diterbitkannya KMA, yaitu untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran guru madrasah berstatus PNS. Secara detail, Mafruhatun menjelaskan ketentuan hari dan jam kerja, pengisian daftar hadir, dan hari libur bagi guru madrasah berstatus PNS di lingkungan Kemenag. “Guru madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat. Apakah dilaksanakan dalam 5 atau 6 hari kerja dalam 1 minggu, sesuai dengan kebijakan daerah atau madrasah masing-masing, dan tetap memperhatikan ketentuan dalam KMA 1367/2022,” tuturnya. “Sesuai dengan KMA, rekam kehadiran guru madrasah PNS wajib tercatat secara elektronik atau secara online. Saat ini Kemenag telah memiliki sistem presensi online melalui aplikasi PUSAKA, dan ini diwajibkan bagi seluruh PNS Kemenag, termasuk guru madrasah. Dan rekapitulasi absensinya pun langsung bisa dilihat di portal presensi.kemenag.go.id, sehingga kedisiplinan PNS sekarang bisa dimonitor langsung oleh Kemenag pusat,” terangnya. Mafruhatun menuturkan, pedoman kehadiran guru madrasah ini ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agam seperti, pemberian reward, hukuman disiplin, maupun dalam pemberian tunjangan profesi/kinerja. “Sebagai insan yang beriman, kedisiplinan kita merupakan ikrar kita dengan Allah SWT. Sehingga diawasi maupun tidak diawasi, mari kita menertibkan diri, disiplin, apakah itu dalam hal presensi kehadiran, maupun dalam melaksanakan tugas. Halalkan penghasilan kita dengan betul-betul melaksanakan KBM efektif 37,5 jam/minggu. Semoga apa yang kita lakukan mendapat ridho dari Allah SWT, dan memberikan keberkahan untuk diri dan keluarga kita. Amin,” pungkasnya.(Atun/NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content