Pemkot Cegah Korupsi Kendalikan Gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya mengendalikan gratifikasi untuk mencegah tindak korupsi, salah satunya melalui kegiatan yang digelar Inspektorat Daerah Kota Pekalongan Sosialisasi Antikorupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/4/2023).

Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid memberikan pengarahan tentang pencegahan korupsi dan grativikasi. “Secara indeks di Indonesia pada tahun 2021-2022 ada penurunan 4%, harapannya dari rapor itu kita bisa memperbaiki kinerja kita. Alhamdulillah teman-teman KPK belum lama ini ke Pekalongan untuk rapat koordinasi, mereka memberi masukan untuk pencegahan tindak korupsi,” terang Walikota Aaf.

Aaf bersyukur masih berkomunikasi baik dengan KPK, apa yang dijalani di Kota Pekalongan diharapkan masih dalam tahap sesuatu rel undang-undang sehingga membawa keberkahan untuk semua. “Harapannya semua lebih baik, kinerja semakin diperbaiki sehingga bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan program Pemkot Pekalongan,” kata Aaf.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan, sosialisasi hari ini ialah menindaklanjuti surat dari KPK untuk pencegahan korupsi skala nasional melalui edukasi atau sosialisasi. “Sosialisasi ini dibuka Walikota Aaf dengan narasumber dari penggiat anti korupsi dan Inspektorat Daerah. Salah satu materinya terkait gratifikasi, pasalnya jelang lebaran biasanya banyak pegawai menerima parsel dan sebagainya, kami berikan bagaimana tata cara pelaporannya. Sampai mana yang dilaporkan, barang cepat basi atau bagaimana,” jelas Nur.

Disampaikan Nur, gratifikasi bisa berbentuk barang, uang, tiket perjalanan dan sebagainya. Ini tidak lebih dari Rp250ribu dan terakumulasi sejuta tiap bulan. Ini harus dilaporkan maksimal 1 bulan setelah menerima apakah termasuk suap atau apa,” tukas Nur.

Tolak Gratifikasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekalongan ditekankan untuk menolak pemberian parsel. Misal ada yang kirim bisa menolak dan dibuat berita acara penolakan, atau diterima tapi dilaporkan ke KPK melalui inspektorat.

“Kota Pekalongan mendapat ranking tujuh di Jawa Tengah dalam Integritas Pemberantasan Korupsi, ini termasuk terbaik di Jawa Tengah. Ada beberapa hal yang harus jadi perhatian, seperti mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor misalnya mobil kantor dibawa ke mall, laptop kantor dipakai di rumah oleh anak-anaknya, yang sudah pensiun membawa inventaris kantor. Inilah beberapa yang harus dicegah,” pungkas Nur. (TIM KP PEMKOT/ANT/bd).