KOTA PEKALONGAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan menyerahkan KTP-el bagi warga Kota Pekalongan yang lahir tanggal 1 April dan genap berusia 17 tahun di tahun 2023 ini. Penyerahan secara simbolis KTP-el dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Sabtu sore (1/4/2023).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, penyerahan secara simbolis terhadap 2 orang warga Kota Pekalongan yang lahir tanggal 1 April dan genap berusia 17 tahun di tahun 2023 bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023.
“Seperti yang telah rutin Pemkot lakukan, setiap tanggal 1 April bertepatan Hari Jadi Kota Pekalongan, kami mendata warga yang lahir di tanggal yang sama dengan Hari Jadi tanggal 1 April dan berusia tepat 17 Tahun untuk mendapatkan KTP elektroniknya (e-KTP),” ucap Aaf.
Menurutnya, ada 2 orang perwakilan pelajar dari 8 orang yang diserahkan secara simbolis e-KTP nya dalam momentum Hari Jadi ke -117 Kota Pekalongan ini.
“Begitu mereka mendapatkan e- KTP pertama di usia 17 Tahun, mereka juga berulang tahun di 1 April ini. Alhamdulillah, ada 2 orang pelajar berusia tepat 17 tahun di hari ini sekalian diserahkan secara simbolis dan ada bingkisan dari kami di momentum Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi menerangkan bahwa, setiap tahun Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dindukcapil mengidentifikasi warga Kota Pekalongan yang per 1 April berusia tepat 17 tahun untuk diserahkan e-KTP nya pada momentum Hari Jadi Kota Pekalongan pada 1 April ini.
“Dari data di kami, sebenarnya ada 8 orang warga, namun secara simbolis kami serahkan perwakilan 2 orang untuk diserahkan e-KTP nya pada momentum spesial Hari Jadi ini,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, penyerahan e-KTP tepat pada momentum Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023 ini, hal ini sebagai informasi bahwa ketika warga yang bersangkutan sudah harus memiliki e-KTP atau mendekati 17 Tahun bisa segera mengurus administrasi kependudukannya ini melalui perekaman data untuk KTP.
“Sehingga, ketika sudah tepat 17 Tahun, KTPnya sudah bisa dicetak. Hal ini tentu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan, salah satunya adalah penggunaan KTP elektronik yang proses kepengurusannya saat ini sudah mudah, cepat 1×24 jam, dan gratis,” pungkasnya. (TIM KP/ANT/bd).