Semarang, Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menyampaikan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Hal ini disampaikan Mukhlis Abdillah dalam sambutannya pada kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kankemenag Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (16/8/2022).
“Ini merupakan upaya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi negara dan pelayanan masyarakat, melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna tuntasnya pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat melengkapi apa yang tidak ada dalam tugas dan fungsi (tusi) kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, Kemenag merupakan instansi vertikal yang berdasarkan amanat Undang-Undang ditugaskan untuk memberikan pelayanan keagamaan kepada seluruh agama yang diakui oleh pemerintah.
“Pelayanan kami begitu luas dan bersinggungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan pengadministrasian. Hal ini dibutuhkan aturan hukum dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Untuk itu, kami memandang perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ” ungkapnya.
“Seperti dalam hal Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (KORPAKEM). Kejaksaan dan Kemenag pun dilibatkan untuk mengawal agama-agama agar tidak terpapar paham-paham yang terlalu ekstrim atau radikal,” imbuhnya.
Ia pun berharap melalui kerjasama tersebut, dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tusi Kemenag, dan juga sebagai ajang mempererat tali silaturahmi.
Penandatangan tersebut berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejari Kota Semarang.
Dalam momen penting itu, masing-masing pihak didampingi oleh jajarannya.(Arya/Dintha/NBA/bd)