Penandatanganan Nota Kerjasama Kemenag Dan BPN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Untuk mempercepat program pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) tanah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melakukan penandatanganan Nota Kerjasama tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional,
dilakukan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (07/09).

Penandatanganan nota kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan Kepala BPN Kabupaten Temanggung, Agus Purnomo.

Kepala Kantor Kementerian Agama H. Ahmad Muhdzir menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang sudah menyambut baik dan berkenan dengan adanya nota kerjasama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Nota Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat proses dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kabupaten Temanggung, agar tercapainya ketepatan waktu, manfaat serta ketepatan sasaran, dan untuk pembagian peran dan tugas masing-masing yang bersepakat agar tercapainya optimalisasi hasil, efektifitas, efisensi biaya,” jelasnya.

Selanjutnya Kepala Kantor menambahkan, nota kerjasama / MOU dibuat bukan hanya sekedar formalitas, akan tetapi diharapkan mampu membangun koordinasi yang baik, saling kerjasama dan membantu serta melengkapi sehingga proses percepatan sertifikasi tanah wakaf segera selesai.

Beliau Memohon kepada BPN agar semua proses sertifikasi tanah wakaf bisa dibantu secara maksimal dan cepat serta kepada KUA selaku PPAIW segera untuk verifikasi dan validasi data tanah wakaf yang belum bersertifikat dan segera diajukan agar terbit sertifikat.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Temanggung Agus Purnomo menyampaikan  rasa terima kasih juga dan senang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan adanya penandatanganan nota kerjasama ini.

Agus Purnomo berharap,  untuk proses cepat harus saling membantu dan melengkapi, terutama KUA bisa melakukan sosialisasi dan membantu wakif ataupun nadzir untuk memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi. “Dengan diadakannya penandatanganan nota kerjasama ini semua tanah yang belum bersertifikat dapat disertifikat, tanah yang belum bersertifikat harus segera diurus prosesnya sehingga tanah yang belum bersertifikasi dapat disertifikasi,” pungkasnya.(sr/rf)