Penantian 4 Bulan, Bos MTs Dan MA Swasta Cair

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara –  Penantian hampir 4 bulan, akhirnya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) MTs dan MA swasta dapat dicairkan. MTs dan MA swasta di Banjarnegara mulai mencairkan dana BOS tahap 1 dengan  Bank penyalur Bank Mandiri. Pencairan dana dimulai hari Selasa, 26 April 2022.

Kasi Pendidikan Madrasah Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Slamet Wahyudi menerangkan bahwa pencairan dana BOS MTs dan MA swasta tahap 1 untuk pengambilan pertama dilakukan secara serentak dan terpusat.

“Pencairan dana BOS MTs dan MA swasta melalui Bank Mandiri akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 April 2022 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara, Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan,” ujarnya.

Slamet menambahkan bahwa atas kesepakatan Kemenag Banjarnegara dan Bank Mandiri Banjarnegara pencairan dana BOS MTs dan MA swasta dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara. Dari data yang ada jumlah penerima BOS untuk MTs 36 madrasah dan MA 15 Madrasah. Jenjang MTs alokasi siswa 9.123 siswa dengan alokasi dana 5,1 milyar, jenjang MA alokasi siswa 2.465 siswa dengan alokasi dana 1.8 milyar.

“Madrasah datang sesuai jadwal yang sudah kita buat sehingga akan mempercepat proses pencairan dan pelayanan dari pihak bank akan maksimal dan cepat karena tidak tercampur dengan nasabah umum. Kepala madrasah dan bendahara datang hanya cukup membawa SK pengangkatan, KTP dan Stampel madrasah kemudian mengisi slip penarikan dana. Berkas aktivasi rekening sudah kita siapkan sebelum pengambilan dana,” jelasnya

Arifudin Ahmad kepala MTs Muhammadiyah Petambakan mengungkapkan bahwa pelayanan dari Bank sangat cepat, hanya dengan waktu sekitar 5-10 menit sudah selesai dana BOS sudah bisa dibawa pulang, selain itu petugas bank memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan

Setelah pengambilan dana BOS MTs dan MA swasta, kepala dan bendahara madrasah dihimbau untuk segera merealisasikan dana BOS tersebut terutama untuk membayar honor guru dan karyawan yang belum terbayar sejak bulan Januari 2022, sehingga hak guru dan karyawan akan tercukupi dan dapat membantu untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H. (NA/ak/rf)