Semarang (PHU) – Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Petugas Haji Indonesia Tahun 2019 disebutkan bahwa rekrutmen petugas haji merupakan bentuk seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mendapatkan petugas haji yang akan melayani jemaah haji baik ditanah air, selama dalam perjalanan, di Arab Saudi sampai dengan kembalinya lagi jemaah ditempat domisili. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah pada Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Zainal Fatah dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1440 H/2019 M.
“Juknis terkait dengan Rekrutmen Petugas Haji Indonesia Tahun 2019 sesuai dengan SK Dirjen PHU Nomor 54 Tahun 2019 dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji tahun ini berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 17 Tahun 2019 untuk dapat kita pedomani,” katanya di depan 80 orang peserta di Hotel The Wujil Resort & Convention Semarang.
Dijelaskannya bahwa pendaftaran calon peserta rekrutmen petugas haji untuk seleksi tahap pertama mulai tanggal 14 s.d. 20 Februari 2019 dan untuk pengumuman peserta yang lolos dan berhak mengikuti seleksi akan diumumkan pada tanggal 22 Februari 2019.
“Untuk tes kompetensi tahap pertama dilaksanakan serentak di seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil pada tanggal 25 Februari 2019,” terang Zainal, Senin (11/02).
“Untuk selanjutnya diumumkan peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes tahap kedua pada tanggal 28 Februari 2019,” tambahnya.
Zainal Fatah menerangkan untuk tes kompetensi tahap pertama secara manual dengan tes tertulis dan tahap kedua tes kompetensi secara online dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan seleksi Praktek. Untuk pelaksanaan tes kompetensi tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2019.
“Terkait dengan tes secara online dengan model CAT, persyaratan minimal ponsel yang digunakan berbasis android type lollypop (versi 5.0), RAM 1 GB, free space storage 200 M dan peserta juga membawa sendiri paket data yang kuat sinyalnya dikarenakan dari pihak panitia pada saat pelaksanaan tes tidak menyediakan fasilitas wifi,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan pula mengenai dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta rekrutmen petugas haji untuk formasi Petugas Kloter dan PPIH Arab Saudi. Formasi Petugas Kloter terdiri dari TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia) dan TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia). Sedangkan untuk formasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terdiri dari formasi Pelayanan Ibadah, Pelayanan Konsumsi, Pelayanan Akomodasi, Pelayanan Transportasi, dan Pelayanan Data Siskohat.
“Untuk persyaratan umum dan khusus calon petugas haji sesuai dengan surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia,” pungkasnya. (vd/wul).