081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pendampingan & Monev Tim Pendataan Tanah Wakaf di Banyumanik

Semarang – Dalam rangka pendampingan, monitoring dan evaluasi kegiatan Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan kunjungan ke KUA Kecamatan Banyumanik Rabu (12/10). 

Tim Pendataan Tanah Wakaf Kemenag Kota Semarang diketuai oleh Cholidah Hanum Gara Zawa disertai Sri Yunianto Anwar dan Eko Saraswati tiba di KUA disambut oleh Kepala KUA Banyumanik Muchammad Rizak beserta staf.

Pertemuan bersama dengan Tim Pendataan Tanah Wakaf Kecamatan Banyumanik berlangsung di Musholla KUA setempat, diikuti oleh Penyuluh Agama Islam sebagai anggota Tim. Tim Pendataan Tanah Wakaf di Kecamatan Banyumanik terdiri dari Muchammad Rizak (koordinator), Basori dan Muklis (Sekretaris), Anggota Tim dan tugas masing-masing wilayah kelurahan : Umi Kustiyati (Pudak Payung), Tonny Moelyo Pratondo (Banyumanik), Sutaat (Gedawang), Fathurrohman (Pedalangan & Ngesrep), Ulin Nuha (Jabungan dan Srondol Wetan), Zaenal Arifin (Srondol Kulon & Sumurbroto), Hamdan (Tinjomoyo).

Rizak menyampaikan kegiatan layanan wakaf yang telah dilaksanakan di KUA yang dipimpinnya beserta data Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Banyumanik.

“Di Banyumanik termasuk kategori tinggi AIW nya karena masih banyak lahan kosong di kecamatan sini. Alhamdulillah kesadaran masyarakat muslim untuk mewakafkan tanahnya tergolong tinggi,” ujar Kepala KUA.

Dikatakannya selama dirinya bertugas di KUA Banyumanik, tahun 2020 terbit AIW sejumlah 22 lokasi dan pada tahun 2021 sebanyak 17 AIW yang diterbitkan untuk tanah wakaf.

Sebagai kelanjutan dari AIW, pihaknya sudah berpesan kepada nazhir agar segera memproses ke Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk penerbitan Setifikat Wakafnya.

“Setelah AIW di KUA, Kami sudah mewanti-wanti agar segera diproses ke BPN atau Kantor Pertanahan Kota Semarang,” terangnya.

Beberapa permasalahan wakaf juga terjadi di Banyumanik antara lain di salah satu masjid dan musholla.

“Alhamdulillah sudah bisa terselesaikan sehingga tidak sampai sengketa,” tambah Rizak.

Gara Zawa Cholidah Hanum menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA beserta jajarannya yang telah bertugas melayani perwakafan dengan baik.

“Terima kasih juga kepada semua Tim Pendataan Tanah Wakaf di Banyumanik dan berharap semua dapat bekerja bersungguh-sungguh dalam pendataan tanah wakaf ini agar pengamanan aset tanah wakaf serta pemberdayaannya dapat maksimal untuk kemaslahatan umat,” ujar Gara Zawa.

Dirinya berpesan agar setelah pendataan, inventarisasi dan validasi tanah wakaf dilakukan, penyimpanan arsip tanah wakaf ditata dan ditertibkan lagi. “Pengarsipan dokumen atau berkas tanah wakaf sebaiknya ditata dalam file perkelurahan sehingga akan mudah jika mencari atau menambahkan berkas yang baru. Hal ini sangat penting diperhatikan. Jika arsip tertata tertib dan rapi, siapa pun nanti petugas yang akan meneruskan tidak akan kesulitan mencari atau menambahkan arsip baru,”’ pesan Hanum.(Hanum/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content