Pendataan Calon PPPK Pada Lingkungan Kanwi Kemenag Prov, Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
\\

Semarang (Inhum) – 12/09/2022 Apel pagi menjadi wahana yang paling bagus dalam menenamkan disiplin pada semua instasi oleh karenanya perlu dengan pembinaan  dan pendekatan melalui apel.

Dalam amanahnya Kabag Tata Usaha Wahid Arbani menyampaikan “Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022, bahwa setiap Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan komponen yang harus dipakai adalah 40 % komponen dalam negeri, ini merupakan harga mati, ini harus merupakan perhatian kita Bersama, karena proses pengadaan itu harus kita masukkan pada SIRUP dan SIMAK”.ucapnya

Oleh karenanya bagi Kementerian Agama harus berpegangan pada Instrusi tersebut untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan pemerintah.

Selanjutnya Kementerian Agama sedang melaksanakan pendataan seluruh pegawa Non ASN di tempat masing-masing sesuai dengan perintah dari bapak Menteri Agama yang baru, jangan sampai ada satupun pegawai Non ASN kita yang tidak masuk dalam pendataan, dengan catatan, mereka yang melaksanakan tugas di Instansi pemerintah dan di biayai oleh APBN atau APBD atau yang di angkat oleh kepala Unit Satkar dan telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, bagi siapapun yang memenuahi aturan tersebut maka wajib dimasukkan dalam system data. Semua itu dapat dimasukkan dalam daftar calon pegawai pemerintah dengan perjajnjian kerja. Sebagaimana dalam Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014, ASN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja).  (bd/bd)