081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pendidikan Keagamaan Sarana Wujudkan Masyarakat Agamis

Cilacap– Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2017 di Pendopo Kecamatan Sampang, Rabu(4/10).

Turut hadir Camat Sampang,Kepala KUA Sampang, para Kepala Desa Desa,tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tokoh pemuda dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Sampang.

Perda No. 2 Tahun 2017 Kabupaten Cilacap  tentang Pendidikan Keagamaan  diperlukan untuk memberikan kerangka dan landasan hukum. Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan penanaman moral anak bangsa di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan. Disamping itu dengan adanya aturan ini, dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir pemerintah daerah. Dalam kerangka, mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan keagamaan secara optimal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Jasmin turut hadir sebagai pemateri, mensosialisasikan Peraturan Daerah No.2 tahun 2017 Tentang Pendidikan Keagamaan.

Jasmin  menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, sebab dengan sosialisasi perda keagamaan maka  masyarakat dapat secara langsung mengetahui Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah khususnya dalam hal pendidikan keagamaan.

Menurutnya, dengan adanya Perda ini maka keberadaan lembaga pendidikan keagamaan  bisa lebih terjaga. Sebab, mulai dari sarana prasarana hingga pengajarnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Sehingga harapannya Cilacap semakin religius dan masyarakat agamis tetap lestari dan terjaga dengan baik.

”Pendidikan Keagamaan  bertujuan untuk terbentuknya, peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Dan atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kreatif, inovatif, dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia,” ujar Jasmin.

Pembinaan dan pengawasan  materi pendidikan keagamaan  dilakukan oleh Kementerian Agama dan mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan yang diwujudkan dalam program pembelajaran. Untuk diketahui,Pendidikan Keagamaan  adalah jalur  pendidikan keagamaan Non Formal yang menyelenggarakan pendidikan agama yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2017 tersebut juga berlangsung di beberapa kecamatan  di kabupaten Cilacap.(Mei p/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content