Pendidikan Non-Formal agar tidak tergerus zaman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Perkembangan zaman yang kian modern merupakan tantangan tersendiri bagi kemajuan lembaga non formal, yaitu TPQ, madrasah diniyyah, dan pondok pesantren. Sebagai lembaga non formal yang menjadi ciri khas daerah Rembang, ketiga lembaga tersebut harus mampu menyesuaikan diri dengan lembaga formal, yaitu madrasah dan sekolah umum.

“Hal ini mengingat lembaga pendidikan berbasis agama tersebut sangat berperan penting dalam rangka membentuk generasi bangsa yang berkarakter dan berakhlakul karimah,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang, Drs. H. Atho’illah, M.PdI. kepada peserta Penguatan Pengolah Data Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren di Hotel Puri, Rembang baru-baru ini.

Penguatan lembaga non formal tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan penguatan data-datanya. Diakui memang, data-data lembaga pendidikan non formal tersebut belum semuanya ter’cover’ dengan baik, seperti lembaga pendidikan formal.

Namun setidaknya, tandas beliau, penguatan data harus mulai ditata dengan rapi. Hal ini penting untuk menentukan kebijakan pemerintah terhadap perkembangannya. “Pengelola pendidikan non formal harus disiplin dalam hal data. Kita amati bersama bahwa pendidikan formal berkembang luar biasa. Lembaga Pendidikan non formal harus bisa lari mengikuti. Jika tidak, akan tergerus oleh zaman,” tandas beliau.

Sementara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Abdul Hamid Dimyati mengatakan, sudah bukan saatnya pihak pengelola lembaga pendidikan non formal meremehkan data.

“Sering kali data itu tidak kita anggap penting. Padahal itu sangat penting untuk disampaikan kepada instansi pemerintah terkait, sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan guna mengembangkan pendidikan non formal tersebut,” urainya.

Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, meminta pihak pengelola lembaga melalui operator EMIS untuk segera memvalidasi data. Batas akhir penyerahan data ke Kankemenag Kabupaten Rembang yaitu tanggal 10 November. Setelah terkumpul, akan dilakukan pemuktakhiran data untuk dikirim ke Kementerian Agama RI pada akhir November mendatang.

“Kami minta data yang dikirim harus benar, akurat, lengkap, dan diserahkan tepat waktu,” tambahnya.—Shofatus Shodiqoh