Pendidikan Politik dan Demokrasi Untuk Pemilu Berkualitas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) – Senin, 9 Oktober 2023. Untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada peserta didik dalam menghadapi kegiatan P5RA yang mengusung tema “Suara Demokrasi”, MAN Pekalongan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh peserta didik dan fasilitator ini dilaksanakan di aula lantai 2 dan musala pada Senin, 9 Oktober 2023.

Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab. Pekalongan, M. Ahsin,

Dalam paparanya ia mengutip bahwa menurut Abraham Lincoln, pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semua warga negara yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah memiliki hak pilih.

M.Ahsin menyampaikan politik adalah pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat. Istilah politik berasal dari bahasa Yunani, polis (negara kota) dan etika (aturan). Sementara demokrasi, berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu bertintegritas diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas. Pemilu berkualitas diawali dari pemilih yang cerdas.

Demokrasi bermuara pada cita-cita berdirinya negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Demokrasi dapat berjalan secara bermartabat, bergantung pada proses pemilu sebagai sarana demokrasi, baik kelembagaan pemilu maupun penyelenggaraannya yang dituntut memiliki akuntabilitas dan integritas.

Pemilihan umum atau pemilu sendiri diartikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara pemilu di Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 Ayat 4 tentang Pemilu, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun tujuan pemilu adalah: Memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya, Menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan di pusat serta daerah dan perwakilan politik rakyat di parlemen secara konstitusional, Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup Masyarakat, Pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat.

Pemilu harus dilandasi asas yang baik. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 2 dan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 2, asas pemilu adalah:

  1. Langsung, artinya masyarakat memberikan hak pilihnya secara langsung seusia keinginan tanpa perantara.
  2. Umum, artinya berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan SARA.
  3. Bebas, artinya bebas menentukan siapa yang akan dipilih tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
  4. Rahasia, artinya pemilih dijamin kerahasiaannya atas pilihannya.
  5. Jujur, artinya semua pihak jujur sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Adil, artinya mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. (RIP – FH/MTb/bd)