081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pengawas Madrasah Harus Tingkatkan Kompetensi

Kota Mungkid – Pengawas madrasah harus meningkatkan kualitas dan kompetensi, hal tersebut disampaikan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten magelang, H. Panut, S.Pd, MM pada Pelantikan Pengawas Madrasah pada Senin, (29/08/2022) di Gedung Serba Guna Komplek Kemenag Kabupaten Magelang.

Dalam kegiatan tersebut pengawas yang dilantik Muhamad Sodiq, S.Pd, M.Pd. Beliau berasal dari guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Magelang. Peserta yang hadir 50 ASN yang berasal dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kepala Seksi dan Penyelenggara (Kasi/ Gara), serta pengawas madrasah di wilayah Kemenag Kabupaten Magelang.

“Pengawas madrasah merupakan posisi jabatan yang fleksibel, pengawas harus selalu tahu lebih dahulu informasi dan regulasi yang ada di madrasah daripada guru, jangan sampai ketinggalan” ungkap Kakan Kemenag. Perpindahan tugas harus disadari tugas dan fungsinya. Ketika menjadi guru, peningkatan kompetensi tertuju pada diri sendiri sedangkan ketika beralih ke pengawas maka peningkatan kompetensi lebih luas lagi terutama bagi guru-guru.

Ada 3 hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas madrasah diantaranya, komunikasi dengan madrasah harus selalu dijalin, kemampuan menyampaikan materi yang berkaitan dengan dunia pendidikan harus ditingkatkan, dan pemahaman tugas supervisi.

Supervisi terdiri dari supervisi klinis dan akademik. Supervisi klinis merupakan bantuan professional yang diberikan kepada guru dalam rangka meningkatkan kompetensi mengajarnya yang difokuskan untuk memperbaiki perilaku atau ketrampilan dalam proses belajar mengajar yang bersifat spesifik dan khusus. “Kalo ada guru dan kepala madrasah bermasalah pengawas harus terjun dan mengetahui,” ungkap Kakan Kemenag.

Untuk menjalankan tugas supervisi klinis harus meningkatkan kompetensi pedagogik. Sedangkan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. “Supervisi akademik lebih berfokus pada tugas-tugas keguruan,” kata Kakankemenag.

Tugas-tugas keguruan yang harus disupervisi oleh pengawas madrasah meliputi penyusunan rencana pembelajaran, supervisi pelaksanaan, supervisi penilaian dan supervisi ATL (Analisis Tindak Lanjut).  Dalam penyusunan rencana pembelajaran, pengawas harus berperan aktif agar administrasi serta pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik. Dalam supervisi pelaksanaan, guru harus didampingi termasuk mendampingi ketika ada kendala dalam proses pembelajaran. Sedangkan dalam proses supervisi penilaian, pengawas harus mendeteksi guru ngaji (Ngarang Biji). Setelah melakukan supervisi penilaian, pada tugas yang terakhir pengawas madrasah harus mendampingi guru melakukan analisa terhadap penilaian dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag juga menghimbau kepada istri pengawas madrasah agar senantiasa ikut aktif dalam kegiatan Dharma Wanita. “Semarakkan kegiatan dharma wanita karena dharma wanita merupakan support sistem kesuksesan kinerja di kantor,” ungkapnya.(FS/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content