Semarang, Salah satu tugas Pengawas Madrasah adalah melakukan pendampingan terhadap Kepala Madrasah dalam melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di madrasahnya masing-masing.
Tri Murdiyanti selaku Pengawas Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, melakukan pendampingan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Futuhiyyah 01 Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang, pada Kamis (24/3/2022) di kampus setempat.
Ia menuturkan bahwa dalam kegiatan belajar mengajar dibutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi.
“Dalam dunia pendidikan, diperlukan guru yang berkompeten yaitu yang memiliki kapabilitas dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Tri Murdiyanti.
“Guna mengukur kinerja guru, Kepala Madrasah memiliki kewajiban untuk melakukan PKG secara berkala di madrasahnya masing-masing,” sambungnya.
Chikmah selaku Kepala MI Futuhiyyah 01 Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang mengatakan bahwa PKG ia lakukan sekali dalam setahun.
“PKG kami lakukan secara berkala setiap tahun, hal itu dilakukan untuk mengevaluasi bagaimana kinerja guru-guru kami dalam pelaksanaan tugasnya,” tutur Chimah.
Tri Murdiyanti dalam pendampingannya menerangkan tentang hal apa saja yang perlu diperhatikan bagi Kepala Madrasah dalam melakukan PKG.
“Dalam PKG, Kepala Madrasah memberikan penilaian guru, mulai dari perangkat pembelajaran yang harus disiapkan olehnya, sampai dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, bahkan sampai dengan kegiatan evaluasi pembelajaran. (SAW/NBA/bd)